HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Penyelidikan kasus dugaan mark-up proyek pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat (BLK UPTP) Prabumulih oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaketrans) RI terus dikebut oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Pengusutan kasus inipun telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan (lid) menjadi penyidikan (dik) dan bakal segera menetapkan tersangka.
Dalam waktu dekat, penyidik bakal segera melakukan gelar perkara kasus dengan potensi kerugian negara mencapai Rp7,2 milyar ini dari nilai pagu proyek senilai Rp29 milyar.
"Sabar ya, tunggu akhir September atau di awal Oktober nanti bakal ada kabar lanjutannya seperti apa. Sampai saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan," ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo,SIK melalui Kasubdit III Tipidkor, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi,SIK, Selasa 24 September 2024.
BACA JUGA:Sekda Apriyadi Sidak Pembangunan Kantor Camat Sungai Keruh, Minta Kontraktor Tambah Tukang
BACA JUGA:Dinas PMD Lahat Adakan Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa
Wiwin menyebut penyelidikan kasus ini bermula dari adanya aduan dari masyarakat ke Polda Sumsel di bulan Oktober 2023 yang lalu.
Ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit III Tipidkor yang melakukan penyelidikan asal dengan mengumpulkan data dan bukti hingga akhirnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Sudah naik sidik beberapa waktu lalu, ada lebih kurang 20 an saksi yang sudah dimintai keterangan, hasil audit ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp7,2 milyar," sebut Wiwin.
Untuk diketahui, Proyek pembangunan gedung BLK UPTP Prabumulih yang berlokasi di Desa Gunung IbulKecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih merukanan proyek dari Kemenaketrans di tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp. 29.856.169.129,19. (*)