HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - KPU Provinsi Sumsel meminta para pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, mematuhi aturan tahapan kampanye pilkada yang berlangsung selama 60 hari.
Bawaslu Provinsi Sumsel pun akan ‘mengintai’ para paslon selama kampanye, 25 September hingga 23 November 2024.
“Bawaslu akan melakukan pengawasan ekstraketat. Jadi setiap kampanye, kami akan menerjunkan personel minimal 5 orang,” sebut Ahmad Naafi SH MKn, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumsel, Rabu 25 September 2024.
Pengawasan ekstraketat, tidak hanya berlaku bagi paslon gubernur dan wakil gubernur saja. Tapi juga paslon bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota se-Sumsel.
BACA JUGA:Motif Penusukan di Dekat KPU Palembang: Bukan Terkait Pilkada, Murni Konflik Pribadi
BACA JUGA:Polres Muba Serahkan 20 Personil Walpri Kepada KPU, Bawaslu dan Paslon
“Dari 5 personel itu, di antaranya 1 PKD, 3 Panwascam, serta komisioner bawaslu kabupaten/kota,” imbuhnya.
Terpisah, Komisioner KPU Provinsi Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pilkada, Handoko MPd, mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan jadwal pelaksanaan peserta kampanye pilgub Sumsel 2024.
“Kampanye mulai 25 September hingga 23 November,” ujarnya.
Selama 60 hari pelaksanaan kampanye, para paslon dapat melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar paslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sampainya.
KPU Sumsel juga menetapkan jadwal pelaksanaan kampanye untuk Pilgub Sumsel 2024 melalui metode Rapat Umum.
“Rapat umum untuk Pilgub Sumsel tahun 2024 dilakukan paling banyak dua kali, untuk tiap-tiap pasangan calon,” jelasnya.
Waktu pelaksanaan umum, dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB, dengan jedah waktu ibadah.
BACA JUGA:Sah, KPU Muba Tetapkan DPT Pilkada Muba 2024 Sebanyak 496.167, Tanpa Mengundang Media?