(8) Selain materi kampanye pasangan calon disampaikan juga program yang akan dijalankan.
(9) Materi kampanye disampaikan secara tertulis ataupun lisan.
Sementara larangan-larangan selama masa kampanye Pilkada 2024 adalah,
(1) Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
(2) Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.
(3) Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.
(4) Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.
(5) Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
(6) Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
(7) Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.
(8) Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.
(9) Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.
(10) Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.
(11) Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. (*)