Selama 60 Hari Kampanye, Paslon Diminta Patuhi Aturan dan Jadwal Kampanye Pilkada 2024

Kamis 26 Sep 2024 - 20:29 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

BACA JUGA:KPU OKI Usulkan Penambahan TPS di Pilkada 2024, Segini Jumlahnya

Rapat umum dilaksanakan di lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya. “Harus memperhatikan daya tampung tempat pelaksanaan,” ujarnya menginatkan. KPU Provinsi Sumsel, membagi tiga zona kampanye di Sumsel.

Zona I meliputi kabupaten/kota:  Palembang, Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur (OKUT), dan OKU Selatan (OKUS). Zona II meliputi Kabupaten/Kota  Prabumulih, PALI, Muara Enim, Lahat, Empat Lawang, dan Pagaralam. 

“Terakhir Zona III, meliputi Kabupaten/Kota : Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau, dam Musi Rawas Utara (Muratara),” ulas Handoko. Pelaksanaan kampanye juga diatur masing-masing 3 hari pada setiap zona.  

Lanjut Naafi,  sedangkan untuk kampanye melalui iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dimulai tanggal 10 November hingga tanggal 23 November 2024.  “Jadi lebih kurang 14 hari,” tambahnya. Sementara pada 24–26 November 2024, masuk dalam masa tenang. 

Terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan semangat bagi paslon kepala daerah yang akan melaksanakan kampanye pilkada 2024, dimulai 25 September 2024.  "Ya, kampanye yang semangat," singkat Jokowi, dari Ibu Kota Negara (IKN), Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (25/9).

Untuk diketahui, berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dimulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir pada tanggal 23 November 2024. Pelaksanaan kampanye ini berlangsung selama sekitar 2 bulan. Pemungutan suara 27 November 2024.

KPU RI juga telah membuat aturan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024. 

Diatur berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Berikut ini sejumlah aturan yang perlu dipatuhi selama masa kampanye Pilkada 2024. 

Yakni, (1) Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab. 

(2) Pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan. 

(3) Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon. 

(4) Selain partai politik atau pasangan calon, kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye. 

(5) Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat. 

(6) Anggota masyarakat dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye.

(7) Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota. 

Kategori :