KORANHARIANMUBA.COM - Pendaftaran PPPK 2024 sesuai jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua panitia seleksi nasional calon aparatur sipil negara (Panselnas CASN) akan dimulai besok.
Para honorer dan tenaga non-ASN yang masuk database BKN diimbau untuk berhati-hati saat memilih formasinya.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen meminta para pelamar untuk membaca baik-baik formasi yang disiapkan instansi masing-masing.
Jangan sampai ketika sudah mendaftar malah salah pilih instansi.
BACA JUGA:Ini Judul Baru Ayung Ting Ting, ''Jangan Ya Dek''
BACA JUGA:Manfaat Makan Tauge: 9 Alasan Mengapa Anda Harus Menambahkannya ke Menu Harian Anda!
'Para pelamar tidak boleh memilih instansi yang bukan tempatnya mengabdi," kata Deputi Suharmen kepada JPNN, Minggu 29 September 2024.
Jika honorer daerah, lanjutnya, maka instansinya pemda asal semisal Kota Semarang.
Jadi, yang bersangkutan tidak boleh pindah instansi Pemkab Semarang, walaupun tetanggaan.
Dia mengungkapkan banyak honorer salah kaprah dengan larangan pindah instansi.
Agar tidak salah tafsir, maka Deputi Suharmen mengimbau honorer yang ragu-ragu bisa berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Prinsipnya kata Deputi Suharmen, yang dimaksudkan pindah instansi itu adalah berpindah ke kabupaten/kota atau provinsi lainnya.
Misalnya, honorer tenaga administrasi Dinas Kehutanan Kabupaten A, berpindah ke Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota B. Walaupun sama-sama Dinas Kehutanan, tetapi karena berbeda Kabupaten/kota dianggap pindah instansi.
"Jadi, untuk honorer daerah yang dimaksudkan pindah instansi itu adalah pindah daerah," kata Deputi Suharmen.
Dia mengungkapkan honorer daerah bekerja di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).