BACA JUGA:Warga Keluhkan Namanya Diduga Dicatut Parpol Tanpa Izin, Pilkada Serentak 2024
"Pensiun Kepala Bappeda mulai bulan November," tambahnya.
Terkait rencana lelang jabatan untuk ketiga posisi kepala OPD tersebut, Erwin menjelaskan bahwa Pemkab Banyuasin akan mengikuti aturan yang berlaku dan menunggu perkembangan lebih lanjut.
Erwin tidak menutup kemungkinan bahwa proses lelang jabatan tersebut bisa saja dilakukan setelah adanya kepala daerah baru atau setelah pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
"Bisa sampai kepala daerah baru atau sebelum kepala daerah baru, tapi tentunya dengan mencermati aturan yang berlaku," ungkap Erwin.
Pengisian sementara oleh PLT ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan publik di bidang-bidang strategis tersebut tetap berjalan dengan baik, tanpa ada gangguan yang berarti.
Disdukcapil misalnya, memiliki peran yang sangat penting dalam mengurus administrasi kependudukan, seperti pembuatan KTP, KK, dan akta kelahiran, yang merupakan layanan dasar bagi masyarakat.
Begitu pula dengan Satpol PP, yang bertugas menjaga ketertiban umum dan keamanan, serta Bappeda yang berperan dalam merencanakan dan mengoordinasikan pembangunan di tingkat daerah.
Ketiga OPD tersebut memiliki peran yang krusial dalam mendukung program pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Banyuasin.
Oleh karena itu, Pemkab Banyuasin harus segera menunjuk PLT yang kompeten agar program-program yang sedang berjalan dapat terus dilaksanakan tanpa hambatan, sambil menunggu proses lelang jabatan yang akan diadakan di kemudian hari.
Proses transisi kepemimpinan ini menjadi salah satu langkah penting yang harus diambil oleh pemerintah daerah untuk memastikan kelangsungan administrasi dan pelayanan publik di Kabupaten Banyuasin.
Keputusan untuk menunjuk PLT dan merencanakan lelang jabatan juga memperlihatkan komitmen Pemkab Banyuasin dalam menjalankan roda pemerintahan secara efektif, meskipun terdapat perubahan di tingkat pimpinan OPD.
Dengan adanya PLT yang ditunjuk, Pemkab Banyuasin berupaya menjaga stabilitas di tengah transisi menuju Pilkada serentak 2024, di mana kepala daerah baru kemungkinan akan memberikan arah kebijakan baru setelah terpilih. Keputusan terkait lelang jabatan ini menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga kesinambungan pemerintahan di Kabupaten Banyuasin, demi tercapainya tujuan pembangunan dan pelayanan yang optimal bagi masyarakat. (*)