Ditegaskan Iwan, keberhasilan dalam mengungkap jaringan atau peredaran narkoba di wilayah Muba adalah keberhasilan Polres Muba bersama masyarakat yang telah membantu memberi informasi.
“Semoga kerjasama ini dapat terus dilakukan. Sehingga keberhasilan seperti ini akan kita raih di masa selanjutnya, ” tutup Iwan.
Senada, Kasat Res Narkoba Polres Muba AKP Zanzibar Zulkarnain mengatakan bahwa, pemusnahan barang bukti sabu merupakan hasil penangkapan terhadap tersangka UB (30) warga Kota Palembang.
Bebernya, barang bukti sabu yang dimusnahkan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Tersangka UB (30) sendiri kita tangkap saat berada di sebuah penginapan dalam Kecamatan Kota Sekayu pada tanggal (21/7) yang lalu. Serta turut ditemukan barang bukti tersebut, ” pungkas Zanzibar. (*)