Polres Muba Menghancurkan Narkotika Jenis Sabu-Sabu Senilai Ratusan Juta dengan di Blender

Selasa 01 Oct 2024 - 20:46 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

KORANHARIANMUBA.COM – Polres Musi Banyuasin (Muba) melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba yang ada di Bumi Serasan Sekate, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sabu Seberat 677,2 Gramdan 0,897 Gram kemarin Selasa 01 Oktober 2024 dari tangan terdsangka UB (38) warga Kota Palembang dihancurkan dengan cara di blender kemudian dicampur dengan Wipol. 

Penghancuran dilakukan, di Aula Alex Noerdin Kemarin Selasa 01 Oktober 2024, pada pukul 14.00 WIB 

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK, diwakilkan Waka Polres Muba Kompol Iwan Wahyudi SH, mengatakan, Pores Muba terus berkomitmen dalam memerangi peredaran gelap narkoba. 

BACA JUGA:Geluti Bisnis Sabu, Dua Sejoli Ini Berujung di Penjara

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Muba Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba, Didapatkan 51 Paket Narkotika Jenis Sabu

“Pemusnahan barang bukti sabu senilai Rp 600 juta, dengan berat barang bukti sabu 677,52 gram dan 0,859 gram dimusnahkan dengan cara di blender, kemudian dimasukkan ke dalam ember selanjutnya dicampur dengan cairan wipol untuk selanjutnya dibuang ke kloset,” kata Waka POlres Muba. 

Ia menegaskan, Polres Muba dan Polsek jajaran terus berkomitmen dalam memerangi peredaran gelap narkoba di Kabupaten Muba. 

Hal ini bertujuan guna melindungi masyarakat Indonesia dan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba. 

Polri sebagai leading sector telah melakukan berbagai upaya, diantaranya:

1. Hard Power (Upaya Pemberantasan).

2. Soft Power (Upaya Pencegahan).

3. Smart Power (Upaya Pengembangan IT).

Lanjut Iwan, pemusnahan barang bukti sabu yang dilakukan sebanyak 677,52 gram dan memiliki kekuatan hukum tetap. Selanjutnya, pemusnahan lainnya sebanyak 0,859 gram sabu dari lima kasus narkoba yang sudah memiliki kekuatan hukum berupa keadilan restoratif.

Atau di keluarkannya ketetapan pemberhentian penyidikan berdasarkan pasal 18 ayat 1 huruf B Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

Kategori :