Waduh, Seorang Pria di Prabumulih Bawa Kabur 2 Dus Mie Instan hingga Senapan Angin

Minggu 06 Oct 2024 - 20:52 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

PRABUMULIH, KORANHARIANMUBA.COM - Apa yang dilakukan Randi Saputra (24) tak patut ditiru. Warga Dusun II Desa Tanjung Telang, Kecamatan PRABUMULIH Barat, Kota PRABUMULIH itu nekat membobol warung milik korbannya Adi Irman (34). 

Aksi tersangka Randi ini diketahui di rumah korbannya yang berada di Dusun V Desa Tanjung Telang, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku yang berprofesi sebagai petani itu menjalankan aksinya pada Jumat, 4 Oktober 2024 sekira pukul 05.00 WIB di warung korban yang ada di Desa Tanjung Telat.

Aksi tak terpuji pelaku, diketahui pada saat akan salat subuh, korban melihat kunci gembok warung miliknya sudah rusak.

BACA JUGA:Ribuan Hakim Indonesia Gelar Cuti Bersama sebagai Aksi Protes Terhadap Gaji yang Tak Naik Selama 12 Tahun

BACA JUGA:Tim SAR Palembang Berhasil Temukan Bocah Tenggelam di Sungai Musi

Saat korban melihat barang-barang 1 buah senapan angin merk canon, 2 dus mie instan merk intermie, 1 buah timbangan duduk dacing warna hijau 30 Kg serta 4 liter minyak pertalite sudah hilang dicuri pelaku.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke Polsek Prabumulih Barat dengan kerugian senilai Rp2,5 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, petugas kepolisian terus melakukan penyelidikan. 

Pada hari Minggu 6 Okotber 2024 sekira jam 01.00 WIB team opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

"Selanjutnya kami bersama team opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan penangkapan," sebut Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar didampingi Kanit Reskrim Iptu Erwin ZR. 

Kemudian, kata dia, tim opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat berhasil mengamankan pelaku Randi Saputra di rumahnya berikut barang-bukti. 

"Selanjutnya pelaku beserta barang-bukti langsung diamankan ke Polsek Prabumulih Barat," terangnya.

Adapun barang-bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah senapan angin merk canon, 2 dus mie instan merk intermie serta 1 buah timbangan duduk dacing warna hijau 30 kg. 

"Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan," tutupnya. (*)

Kategori :