Modus Penipuan Online Semakin Marak, Warga Palembang Kehilangan Belasan Juta Rupiah

Selasa 08 Oct 2024 - 20:48 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira

KORANHARIANMUBA.COM – Seorang warga bernama Cindy Irana (38), yang tinggal di Jalan Rama, Kecamatan Alang-alang Lebar, mengalami kerugian belasan juta rupiah akibat penipuan online. 

Uang yang disimpan dalam mobile banking-nya lenyap setelah ia menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai petugas Dukcapil pusat.

Menurut keterangan Cindy, kejadian ini bermula ketika ia menerima telepon yang mengklaim ada masalah dengan data kependudukannya. 

Karena memang ia tengah mengurus paspor dan merasakan ada kendala pada data kependudukan, ia pun mengikuti instruksi dari pelaku untuk mengunduh aplikasi bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD) di App Store.

BACA JUGA:Nikah Massal Gratis di Palembang, Pemkot Fasilitasi 81 Pasang Pengantin dengan Cinta Tanpa Biaya

BACA JUGA:Luncurkan Program Beasiswa Keolahragaan, Langkah Menuju Prestasi Indonesia Emas 2045

"Pelaku meminta saya untuk melengkapi data, termasuk melakukan pemindaian wajah dan sidik jari," ungkapnya. Tak hanya itu, pelaku juga meyakinkannya untuk membeli materai digital senilai Rp10 ribu melalui link yang diberikan.

Setelah beberapa saat menunggu, Cindy merasa curiga dan memeriksa saldo mobile banking-nya. 

Betapa terkejutnya ia saat mengetahui saldo sebesar Rp16 juta telah hilang, dengan rincian Rp14,8 juta ditransfer ke rekening penipu, Rp1 juta ke ShopeePay, dan Rp100 ribu ke GoPay.

Cindy segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang pada Senin, 7 Oktober 2024. 

Ia berharap pihak berwajib dapat menangkap pelaku dan mengembalikan uangnya yang lenyap.

KA SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Fadly, menyatakan bahwa laporan korban telah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh Satreskrim. Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang KUHP, Pasal 378 dan/atau 382 KUHP.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang semakin berkembang, terutama melalui telepon dan aplikasi. 

Diharapkan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang diterima dari sumber yang tidak jelas dan selalu melakukan verifikasi sebelum memberikan data pribadi atau melakukan transaksi.(*)

Kategori :