“Proses ini bukan hanya sekadar pemindahan dari manual ke digital, tetapi juga melibatkan upaya menyederhanakan proses bisnis,” katanya
BACA JUGA:Sungai Dangkal, Desa Jembatan Gantung Jirak Jaya Terendam Air, Warga Berharap Ada Normalisai
BACA JUGA:Musim Hujan, Waspada Banjir di 5 Kecamatan Dalam Kabupaten OKI
“Awalnya proses pengesahan DIPA melibatkan 12 tahap manual, namun dengan penerapan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Terintegrasi (SAKTI), proses tersebut berhasil disederhanakan menjadi hanya 4 tahap saja,” ucapnya.
Sementara, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni dalam sambutannya berpesan agar alokasi anggaran tersebut dapat segera dieksekusi dan direalisasikan mulai dari awal tahun di Januari tahun 2024 secara disiplin, teliti, dan tepat sasaran yang berorientasi dan berfokus pada hasil serta kebermanfaatan maksimal bagi rakyat, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
"Semoga alokasi anggaran ini bisa dieksekusi dengan cepat sehingga kerja kita bisa dirasakan masyarakat sejak awal tahun," kata Pj Gubernur Sumsel.
Agus Fatoni juga mengajak untuk bersinergi, berkolaborasi, dan bahu-membahu dalam mengelola APBN dan APBD secara optimal sebagai instrumen kebijakan untuk melindungi masyarakat, menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan.
"Kolaborasi dan kerjasama terus kita jaga. Mari kita bersinergi membangun Sumsel yang kita cintai," pungkasnya.
Turut hadir mendampingi Pj Bupati Muba dalam kesempatan tersebut diantaranya, Pj Sekda Muba Musni Wijaya SSos MSi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba Herryandi Sinulingga AP diwakili Kabid Komunikasi Publik Kartiko Buwono SE MM, Kepala BP2RD Muba Haryadi Karim SE MSi diwakili Kabid Pelayanan Pendaftaran Pendataan dan Penetapan Yuliunus SE MSi, Plt Kepala Bagian Prokopim Setda Muba M Agung Perdana SSTP MSi, serta Perangkat Daerah Muba terkait. (*)