PALEMBANG, KORANHARIANMUBA.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil mengungkap jaringan sindikat narkoba Internasional di Palembang, Sumatera Selatan, dengan nilainya sangat fantastis.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap empat orang sindikat jaringan narkoba, yakni inisial AT, LM, HI, dan AS. Tiga tersangka HI, AT, dan LM adalah pelaku sindikat TPPU jaringan narkoba Malaysia-Palembang.
Sementara AS adalah pelaku TPPU sindikat jaringan narkoba Aceh - Palembang. Dari keempat tersangka, petugas menyita aset pencucian uang. Adapun barang-barang disita diantaranya uang tunai Rp 278 juta, rekening yang berisi saldo Rp 990 juta, aset tidak bergerak Rp 60,2 miliar, dan aset bergerak Rp 2,5 miliar. Dengan total aset dan barang bukti tersebut bernilai Rp 64 miliar.
Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom menerangkan bahwa tindak pidana pencucian (TPP) uang ini berawal dari terungkapnya tindak pidana narkotika jaringan AC oleh BNN pada bulan Mei 2024.
BACA JUGA:Polres Muba Sertijab 1 Kasat 2 Kapolsek, Ini Pesan Kapolres Muba
BACA JUGA:IRT di Palembang Ditusuk Mantan Suami, Langsung Lapor Polisi
Petugas BNN yang mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AT dan LM pada saat melakukan transaksi narkotika.
"Keduanya diamankan petugas di Jalan Sei Seputih, Kota Palembang dengan barang bukti satu kantong berwarna krem berisi sabu seberat 1.044 gram Jumat 24 Mei 2024," ungkap Komjen Marthinus, Rabu 09 Oktober 2024.
Di tempat yang sama Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen I Wayan Sugiri mengatakan bahwa berdasarkan pengungkapan tersebut penyidik BNN melakukan tindak lanjut dan mengetahui kalau sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia.
"Sabu-sabu berasal dari Malaysia menuju Palembang melalui Pekanbaru tersebut berada di bawah kendali dua orang pria berinisial AT dan HI. Keduanya kemudian ditangkap di dua lokasi berbeda, AT ditangkap di Bali dan HI ditangkap di Palembang,"kata I Wayan.
Seusai penangkapan para tersangka, penyidik TPPU selanjutnya melakukan analisa transaksi keuangan guna menemukan bukti pencucian uang dalam kasus tersebut.
Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah aliran dana transaksi narkotika yang dilakukan para tersangka melalui beberapa rekening bank dengan menggunakan nama pribadi maupun orang lain. Berikut barang barang bukti sejumlah aset yang telah disita oleh penyidik.
BACA JUGA:Tiga Polisi Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Terlibat Pencurian dan Narkoba
BACA JUGA:Tertunduk Lesu! Dua Kurir Ini Dituntut Pidana Mati oleh JPU Bawa Narkoba Seberat 12 Kg
"Para tersangka diketahui melakukan TPPU dengan menggunakan modus nomine, u turn, tarik dan setor tunai, serta menyamarkan dalam bentuk aset baik dengan nama pribadi maupun pihak lain. Saat ini seluruh aset milik para tersangka telah disita guna proses lebih lanjut," terang I Wayan.