Pengadilan Tipikor Palembang Jatuhkan Vonis untuk Mantan Pejabat Muba dalam Skandal Aplikasi SANTAN

Sidang Pengadilan Tipikor Palembang (ist) --

KORANHARIANMUBA.COM,- Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin, Richard Cahyadi, dijatuhi vonis 6 tahun kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Senin, 28 April 2025.

Keputusan hukuman ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat H Sianipar, dengan hakim anggota Waslam Makhsid dan Ardian Angga.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin, Aka Kurniawan, melalui Kepala Seksi Intelijen Abdul Harris Augusto, menyampaikan dalam siaran persnya Nomor PR-148/L.6.16/Dti./04/2025 pada hari yang sama bahwa vonis tersebut terkait dengan perkara korupsi pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, serta tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Richard Cahyadi sejak tahun 2019 menjabat sebagai Kepala Dinas PMD.

BACA JUGA:Ini Keluhan Warga Saat Melintasi Jalan Dalam Pasar Sungai Lilin

BACA JUGA:Satpol PP Muba Himbau PKL di Kecamatan Sekayu untuk Tertib Berjualan

"Richard dihukum 6 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6 miliar dan USD 2.500, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," jelasnya dilansir dari Palpres.com

Selain Richard Cahyadi, terdakwa lain dalam kasus ini, MZ, dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,71 miliar subsider 2 tahun penjara.

Terdakwa RA divonis 3 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp60 juta yang harus disetorkan ke kas negara melalui Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Sementara itu, terdakwa AR juga dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sidang putusan ini dihadiri oleh para penasihat hukum masing-masing terdakwa serta sekitar 10 orang pengunjung.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan