KORANHARIANMUBA.COM - Istri pengusaha sekaligus terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, yaitu selebritas ternama Sandra Dewi, hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam persidangan tersebut, Sandra memberikan kesaksian mengenai sejumlah aset bernilai fantastis, termasuk tas bermerek dan deposito senilai puluhan miliar rupiah. Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang mengklaim bahwa Harvey Moeis telah melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Sandra Dewi tiba di Pengadilan Tipikor pada pukul 10.53 WIB dengan penampilan yang menarik perhatian. Ia mengenakan blus warna gelap dengan lengan sesiku dan celana warna senada, sambil membiarkan rambutnya tergerai. Saat melintasi kerumunan wartawan, Sandra terlihat tenang dengan senyuman di wajahnya. Tangan dari Bangka Belitung itu nampak menjura, menandakan sikap percaya dirinya saat bersaksi di hadapan majelis hakim.
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan timah di Indonesia. Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa sebagian besar uang hasil korupsi tersebut mengalir ke Sandra Dewi. Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa Harvey Moeis mendapatkan Rp 420 miliar dari hasil korupsi yang dilakukannya.
Salah satu momen penting dalam persidangan adalah ketika hakim Eko Aryanto menanyakan kepada Sandra mengenai aset-asetnya, termasuk tas-tas bermerek yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung. Sandra menjelaskan bahwa sebanyak 88 tas bermerek yang menjadi objek penyitaan adalah hasil dari endorsement, bukan pembelian oleh suaminya.
Sandra menjelaskan bahwa sebanyak 88 tas bermerek yang menjadi objek penyitaan adalah hasil dari endorsement, bukan pembelian oleh suaminya. (Foto: Mulia Budi/detikcom)--
BACA JUGA:Nah Loh, Omongan Nikita Mirzani Soal Baim Wong Akhirnya Terbukti
BACA JUGA:Rekaman Obrolan Rachel Vennya dan Pratama Arhan Soal Dugaan Perselingkuhan Zize Bocor, Waduh
“Ada lebih dari 23 toko tas branded yang memberikan endorsemen untuk saya. Saya mulai endorsement ini sejak tahun 2012,” ujar Sandra. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa endorsement yang ia terima dari berbagai merek tas tersebut sudah berlangsung selama lebih dari 10 tahun, dengan total ratusan tas yang ia promosikan di akun media sosialnya yang memiliki lebih dari 24 juta pengikut.
Sandra menekankan bahwa tas-tas tersebut bukan hasil pembelian oleh suaminya, melainkan hasil kerja kerasnya sendiri sebagai seorang selebritas. Ia menjelaskan, “Jadi tas-tas ini saya dapatkan ketika saya pakai saya foto, kemudian saya posting. Jadi saksi saya banyak kalau tas-tas ini, endorsement dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas-tas ini dari tahun 2014.”
Selama persidangan, hakim juga menanyakan mengenai deposito Sandra Dewi yang mencapai Rp 33 miliar. Sandra menjelaskan bahwa semua dana tersebut adalah hasil dari kerja kerasnya. Ia menegaskan, “Ini seratus persen hasil keringat saya dari tahun 2004, dan tidak pernah ada aliran dana atau transferan dari suami saya.”
Sandra juga mengungkapkan bahwa deposito lainnya sebesar Rp 4,1 miliar di Bank Niaga merupakan hasil endorsement sebagai brand ambassador selama enam tahun. “Saya sebagai BA selama enam tahun, jadi ini seratus persen pembayaran bank kepada saya dan juga anak-anak saya sebagai BA bank,” tambahnya.
Sandra Dewi menjelaskan lebih lanjut mengenai aset-asetnya, termasuk mobil Alphard yang dimilikinya dan apartemen-apartemen yang juga disita oleh pihak Kejaksaan. Ia mengonfirmasi bahwa mobil tersebut diperoleh sebelum menikah dengan Harvey. “Saya juga menjadi brand ambassador sejumlah produk. Ada sekitar 220 perusahaan yang mengontrak saya,” ujarnya.
BACA JUGA:Sebelum Meninggal, Marissa Haque Telah Berikan Tanda Tanda
BACA JUGA:Olla Ramlan Berikan Dukungan Kepada Nikita Mirzani
Ketika hakim menanyakan mengenai dua unit apartemen yang disita, Sandra menjelaskan bahwa keduanya adalah hasil kerja sama dengan PT Paramount Serpong. “Aparatemen yang disita adalah apartemen yang saya dapatkan sebagai BA; brand ambassador PT Paramount Serpong, ketika itu saya menjadi BA Direktur Komunikasi PT Paramount Serpong pada tahun 2014 dan 2015,” jelasnya.