Vonis Kasus Korupsi RSUD Rupit, Tiga Tersangka Dihukum, Kerugian Negara Rp1.04 Miliar

Tiga terdakwa saat menjalani sidang vonis (foto ist)--

KORANHARIANMUBA.COM – Tiga terdakwa kasus korupsi anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2018 akhirnya menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 23 Januari 2025.  

Ketiga terdakwa adalah dr. Herlinah (Direktur RSUD Rupit periode Juli-Desember 2018), dr. Jeri Afrimando (Direktur BLUD RSUD Rupit periode Januari-Juni 2018), dan Dian Winani (Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Rupit).  

Majelis Hakim yang dipimpin Efiyanto, SH, MH menjatuhkan hukuman kepada dr. Herlinah dan dr. Jeri Afrimando masing-masing 2 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, Dian Winani menerima hukuman lebih berat, yaitu 3 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.  

Vonis berat bagi Dian didasari oleh ketidakadaannya itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Ia juga diperintahkan untuk membayar kerugian negara sebesar Rp211 juta. Jika tidak dibayarkan, hukuman penjara tambahan selama 2 tahun akan diberlakukan.  

BACA JUGA:Aryna Sabalenka dan Madison Keys Melangkah ke Final Australian Open 2025

BACA JUGA:Timnas Indonesia Kenakan Jersei Baru Bertema 'Pusaka', Sarat Makna Kebangsaan

Hasil penyelidikan dan persidangan mengungkap berbagai praktik korupsi, termasuk manipulasi pelaporan keuangan, pengeluaran fiktif, hingga penggunaan dana BLUD untuk kepentingan pribadi.  

- dr. Jeri Afrimando: Menyetujui pelaporan belanja BLUD tanpa kontrol atas pengeluaran, dan menerima uang senilai Rp131,5 juta dari bendahara secara tunai dan transfer.  

- dr. Herlinah: Menggunakan dana BLUD untuk keperluan pribadi, termasuk menerima Rp49,6 juta dan sebuah ponsel Samsung A8 senilai Rp4,7 juta.  

- Dian Winani: Memalsukan laporan keuangan, mencatat transaksi tanpa bukti sah, dan menggunakan dana BLUD senilai Rp251,4 juta untuk kepentingan pribadi.  

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ketiganya telah merugikan negara sebesar Rp1,04 miliar. Modus korupsi dilakukan secara sistematis dengan tidak melibatkan pejabat teknis lainnya guna mempermudah penggelapan dana.  

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun 6 bulan untuk dr. Herlinah dan dr. Jeri Afrimando, serta 4 tahun untuk Dian Winani.  

Usai sidang, salah satu terdakwa tampak menangis sambil memeluk keluarganya. Momen ini menggambarkan penyesalan yang terlambat atas tindakannya.  

Para terdakwa bersama tim kuasa hukum mereka masih mempertimbangkan untuk menerima vonis atau mengajukan banding. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan