KORANHARIANMUBA.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat komitmennya untuk memberikan pelayanan yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas serta kelompok rentan lainnya, termasuk anak-anak.
Upaya ini sejalan dengan semangat kesetaraan yang digaungkan oleh Presiden Joko Widodo, serta amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 yang menekankan pentingnya penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas di berbagai sektor pelayanan publik.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa seluruh masyarakat Indonesia, termasuk penyandang disabilitas dan anak-anak, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan maksimal dari kepolisian.
"Seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan maksimal dari petugas kepolisian. Tidak terkecuali kaum rentan, seperti anak-anak dan penyandang disabilitas," ujar Kapolri dalam buku Setapak Perubahan Polri Presisi.
BACA JUGA:AJANG PERGULATAN SANG PEMIMPIN DAN SANG PEMIMPI
BACA JUGA:Bekal Makan Siang Siswa Dititipkan di Meja Guru Piket
Dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, Polri telah memerintahkan seluruh jajarannya di tingkat Polda, Polres, hingga Polsek untuk menyediakan fasilitas yang ramah dan aksesibel.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa Kapolri telah menginstruksikan seluruh satuan kerja untuk memastikan ketersediaan fasilitas yang mendukung kelompok rentan tersebut.
“Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya di level Polda, Polres, Polsek, dan satuan kerja lainnya untuk memastikan ketersediaan fasilitas pelayanan ramah anak dan penyandang disabilitas,” kata Brigjen Trunoyudo.
Komitmen ini diwujudkan melalui pembangunan 19.105 fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan sejak tahun 2021 hingga 2024. Fasilitas yang telah dibangun di kantor-kantor polisi di seluruh Indonesia meliputi:
- 2.404 ruang ramah anak,
- 2.221 ruang laktasi,
- 2.929 jalur khusus disabilitas,
- 2.392 toilet khusus disabilitas,
- 2.805 tanda khusus disabilitas,