KORANHARIANMUBA.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumsel telah mengeluarkan tujuh rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rekomendasi ini terkait telah terjadi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumsel dalam Pemilihan serentak 2024.
Rekomendasi dikeluarkan terhadap seorang kepala badan di Lubuklinggau dan dua camat masing-masing di Pagaralam dan Lubuklinggau.
Lalu satu orang sekretaris kecamatan dan satu ASN pengawas sekolah serta ASN pemkot.
BACA JUGA:Tim Hunter Reborn Presisi Polrestabes Palembang Rutin Patroli di Titik Rawan Siang dan Malam
BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Sampaikan Imbauan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
Selain itu masing-masinng satu rekomendasi pelanggaran netralitas ASN dikeluarkan Bawaslu OKI terhadap ASN di Sekretariat DPRD OKI.
Terakhir, Bawaslu OKU Timur mengeluarkan satu rekomendasi pelanggaraan netralitas ASN.
Ahmad Naafi, SH, M.Kn, anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi yang dikonfirmasi media kemarin, Kamis 10 Oktober 2024 mengakui, sebagian besar laporan yang diterima menyangkut netralitas ASN.
''Selain itu, dugaan pidana lainnya yang diduga dilakukan pasangan calon gubernur/wakil gubernur maupun tim kampanye yang melibatkan kepala desa,'' katanya.
Menyangkut netralitas ASN, mantan anggota KPU Sumsel ini merinci pelaku yang merupakan ASN ini ikut hadir dalam pendaftaran calon maupun deklarasi.
Lalu, ada yang menggunakan kaus paslon dan memposting di medsos. Hal ini tentunya bertentangan dengan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil.
''Setiap PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika bernegara. Baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS yang diatur dalam peraturan pemerintah,'' katanya.
Selain itu, lanjutnya, dalam pasal 11 huruf c diatur PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.
"ASN wajib menghindari konflik kepentingan terhadap pribadi maupun kelompok dan golongan dalam pelaksanaan pemilihan serentak ini dalam bersikap juga wajib netral jangan memperlihatkan keberpihakan," katanya.