Waduh, Ada 8 ASN Dilaporkan Bawaslu ke BKN, Ini Persoalannya

Jumat 11 Oct 2024 - 21:56 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

KORANHARIANMUBA.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumsel telah  mengeluarkan tujuh  rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Rekomendasi ini terkait telah terjadi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumsel dalam Pemilihan serentak 2024. 

Rekomendasi dikeluarkan terhadap seorang kepala badan di Lubuklinggau dan dua camat masing-masing di  Pagaralam dan Lubuklinggau.

Lalu satu orang sekretaris kecamatan dan satu  ASN pengawas sekolah serta ASN pemkot.

BACA JUGA:Tim Hunter Reborn Presisi Polrestabes Palembang Rutin Patroli di Titik Rawan Siang dan Malam

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Sampaikan Imbauan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024

Selain itu masing-masinng satu rekomendasi pelanggaran netralitas ASN dikeluarkan Bawaslu OKI terhadap ASN di Sekretariat DPRD  OKI. 

Terakhir, Bawaslu OKU Timur mengeluarkan satu rekomendasi pelanggaraan netralitas ASN. 

Ahmad Naafi, SH, M.Kn, anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi yang dikonfirmasi media kemarin, Kamis 10 Oktober 2024  mengakui, sebagian besar laporan yang diterima menyangkut netralitas ASN.

''Selain itu, dugaan pidana lainnya yang diduga dilakukan pasangan calon gubernur/wakil gubernur maupun  tim kampanye yang melibatkan kepala desa,'' katanya. 

Menyangkut netralitas ASN, mantan anggota KPU Sumsel ini merinci pelaku yang merupakan ASN ini ikut hadir dalam pendaftaran calon maupun deklarasi.

Lalu, ada  yang menggunakan kaus paslon dan memposting di medsos.  Hal ini tentunya bertentangan dengan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil.

''Setiap PNS wajib bersikap dan berpedoman  pada etika bernegara. Baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama PNS yang diatur dalam peraturan pemerintah,'' katanya. 

Selain itu, lanjutnya, dalam pasal 11 huruf c diatur PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.

"ASN wajib menghindari konflik kepentingan terhadap pribadi maupun kelompok dan golongan dalam pelaksanaan pemilihan serentak ini  dalam bersikap  juga wajib netral jangan memperlihatkan keberpihakan," katanya.

Kategori :