Pendaftaran PPPK 2024, Inilah Solusi Bagi Honorer Tanpa Sertifikat Keahlian

Sabtu 12 Oct 2024 - 20:43 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

"Saya sudah mengimbau kepada teman-teman untuk mencari jabatan yang tidak mensyaratkan sertifikat," kata Sahirudin kepada JPNN.com, Jumat (11/10). 

Dia mengingatkan bahwa mendaftar PPPK 2024 bisa dilakukan lintas dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang penting masih dalam satu instansi. 

Jadi, jangan terpaku dengan formasi PPPK 2024 di tempat selama ini mengabdi. Ada beberapa jabatan mensyaratkan sertifikat, misalnya SPMA, SMK atau STM. Jika jabatan pengadministrasi pemula, maka tdak ada prasyarat sertifikat.

"Kalau Dinas Pekerjaan Umum, syarat wajib sertifikat, kecuali STM ijazahnya," ucapnya. 

Ditegaskan lagi bahwa seluruh honorer K2 harus ikut pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama agar bisa terdaftar sebagai peserta seleksi di SSCASN. 

Sahirudin mengaku pernah menanyakan persyaratan pendaftaran PPPK 2024 kepada MenPANRB Azwar Anas soal syarat jabatan. 

Namun, jawabannya dikembalikan di instansi pembinanya dan syarat itu masuk dalam analisis jabatannya. 

Sebab, dalam undang-undang, ada sistem merit yang mensyaratkan antara jabatan, kualifikasi pendidikan dan kompetensi. "Teman-teman jangan patah semangat. Saya mengimbau untuk berkonsultasi dengan BKD/BKPSDM jika ada masalah dengan formasi jabatannya," pungkasnya. (*) 

Kategori :