Dalam beberapa kali rapat, menurutnya telah dibahas pula mengenai konsep rancangan Permen tentang Revisi Permen Nomor 1 Tahun 2008 terkait sumur tua. Namun terdapat perkembangan baru untuk dituangkan dalam bentuk Perpres.
BACA JUGA:Dua Faktor Kunci Kemenangan Timnas China atas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
BACA JUGA:Hindari Tindakan Asusila, Kapolres OKU Selatan Minta Pimpinan Pesantren Awasi Tenaga Pendidik
Menurut Elen satu bulan lalu, Pemprov Sumsel juga sudah melakukan rapat bersama Kapolda Sumsel dan pihak terkait. Bahkan telah membentuk Satgas Penanggulangan illegal drilling dan illegal refinery.
Rapat dilakukan untuk mengupayakan bagaimana penyelesaian regulasinya bisa permanen secara berkelanjutan ke depan. “Sehingga aspek keamanan, aspek pengaturan regulasi bisa dilakukan,” jelas Elen.
Pada perkembangan terbaru tanggal 4 Juni 2024, lanjut Elen, hasil rapat Koordinasi dengan Kemenko Polhukam mengungkapkan bahwa untuk pengaturan sekurang-kurangnya harus dalam bentuk Perpres.
Mengingat substansi pengaturannya bersifat lintas kementerian/lembaga (hukum, lingkungan, daerah, badan usaha dll), peniadaan upaya penegakan hukum , penyusunan rancangan regulasi untuk pembinaan, penyelesaian dan penanganan illegal drilling dan lain-lain.
Pengaturan melalui Perpres ini diharapkan sejalan dengan saran Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Polri. Dimana pengaturanya mengedepankan upaya peniadaan penegakan hukum agar diusulkan dalam rapat bersama Presiden untuk mendapatkan arahan langsung dari Presiden.
Adapun usulan solusi yang dapat dilakukan dalam penanganan illegal drilling, menurut Elen terdiri dari beberapa hal. Yakni penyusunan rancangan regulasi untuk pembinaan, penyelesaian, dan penanganan illegal drilling.
Tapi hal ini memerlukan payung hukum. Minimal dalam bentuk, Perpres mengingat substansi pengaturannya tidak hanya terkait pengaturan di sisi minyak dan gas bumi saja. Tapi juga terkait perizinan lingkungan.
Kemudian lebih mengedepankan pembinaan dan meniadakan penegakan hukum. Usulan solusi berikutnya, pengaktifan kembali Tim Satgas Penanganan Kegiatan Ilegal Migas dengan beranggotakan lintas kementerian atau lembaga yang merupakan salah satu alternatif solusi yang diharapkan mampu menanggulangi kegiatan ilegal migas secara masif dan sistematis.
Menurut Elen karena sangat urgen itulah alasan pihaknya ingin persoalan ini segera diselesaikan. “Melalui rapat ini kami ingin dapat memberikan arahan dalam pengelolaan keekonomian yang sering jalan dengan penegakan hukum dengan aspek legalitasnya,” tambah Elen.
Turut hadir dalam rapat koordinasi itu, Sekjen sekaligus Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM, Dadan Kiudiana. “Menurutnya sektor di ESDM tidak hanya illegal drilling saja namun ada juga illegal mining juga lebih banyak,” katanya.
Dadan juga mengapresiasi paparan dan data yang komplit disajikan oleh Polda Sumsel. Data itu hendaknya dapat mendukung semua pihak untuk menyusun suatu kebijakan dan regulasi yang nantinya bisa menyelesaikan aspek hukum, aspek ekonomi, aspek legalitas hingga aspek K3L. (*)