Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Berkobar, Kapolsek Keluang Sampaikan Bantahan Tegas

HIMBAUAN, Kapolsek Keluang beserta jajaran sampaikan himbauan kepada masyarakat (Foto Ist)--

KORANHARIANMUBA.COM,- Sebuah insiden kebakaran kembali terjadi di area sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Kamis (3/4/2025) sore tersebut melanda kawasan perkebunan milik PT Hindoli.

Kebakaran yang terjadi di tengah suasana perayaan Idulfitri 1446 H ini langsung memicu respons dari aparat kepolisian setempat.

Kapolsek Keluang, Iptu Alvin Adam Armita Siahaan, S.Tr.K., bersama timnya segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi awal terkait insiden tersebut.

BACA JUGA:Duar! Sumur Minyak Illegal di Lahan HGU Hindoli Keluang Kembali Terbakar, Ada Korban Jiwa?

Setibanya di lokasi, petugas mendapati area sumur yang terbakar dalam kondisi sepi. Tidak ada satu pun individu yang berada di sekitar lokasi yang mengaku sebagai pemilik maupun pengelola sumur minyak ilegal yang terbakar tersebut.

"Untuk saat ini, identitas pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan illegal drilling ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian," tegas Iptu Alvin saat memberikan keterangan kepada awak media.

Meskipun dalam insiden kebakaran kali ini tidak dilaporkan adanya korban jiwa, Kapolsek Alvin menekankan betapa tingginya potensi bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas pengeboran minyak ilegal ini.

BACA JUGA:Kembali Terjadi Kebakaran Sumur Minyak di Hindoli, Ini Jawaban Kapolsek

Terlebih lagi, lokasi sumur ilegal tersebut berada sangat dekat dengan permukiman warga dan area perkebunan yang aktif.

Lebih lanjut, Iptu Alvin menyampaikan bantahan tegas terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah media daring dan platform media sosial yang menuding dirinya menerima sejumlah uang atau setoran dari praktik illegal drilling dan illegal refinery di wilayah hukum Polsek Keluang.

"Saya ingin meluruskan pemberitaan yang mencatut nama saya. Saya menyatakan dengan tegas bahwa saya tidak pernah menerima pemberian atau setoran dalam bentuk apapun terkait aktivitas ilegal tersebut," ujarnya dengan nada bicara yang lugas.

"Apabila ada pihak-pihak yang mengaku telah memberikan setoran kepada saya, saya tegaskan sekali lagi bahwa saya, selaku Kapolsek Keluang, tidak pernah menerima hal itu," imbuhnya.

Iptu Alvin juga menepis isu mengenai rekaman pesan suara WhatsApp dari seorang Kepala Desa (Kades) yang dikaitkan dengan dirinya dalam kasus ini.

"Saya tidak memiliki informasi mengenai hal tersebut dan kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kebenaran berita tersebut," jelasnya.

BACA JUGA:Polsek Keluang Berhasil Bekuk Pelaku Penyebab Kebakaran Sumur Minyak Ilegal

Menyikapi kembali terulangnya insiden kebakaran sumur minyak ilegal ini, Iptu Alvin menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin telah melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat mengenai ilegalitas, dampak buruk terhadap lingkungan, serta bahaya yang mengancam keselamatan jiwa akibat aktivitas illegal drilling. Namun, imbauan tersebut seringkali tidak diindahkan dengan alasan pemenuhan kebutuhan ekonomi.

Kapolsek Keluang menyadari bahwa penertiban aktivitas ilegal ini memerlukan sinergi dan keterlibatan aktif dari berbagai pihak terkait, tidak hanya Polsek Keluang. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Musi Banyuasin serta menggelar rapat koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Muba, Dinas ESDM Provinsi Sumsel, BUMN terkait, Polda Sumsel, SKK Migas, dan perwakilan dari PT Hindoli.

Dalam waktu dekat, forum koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah penertiban yang lebih efektif dan komprehensif guna meminimalisir dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal ini di masyarakat, khususnya di Kecamatan Keluang.

BACA JUGA:Sumur Minyak Ilegal Terbakar, Anton Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Keluang

"Tujuan utama dari upaya koordinasi ini adalah untuk meminimalisir dampak sosial yang mungkin timbul di masyarakat, terutama di wilayah Kecamatan Keluang," pungkas Iptu Alvin. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan