Oleh : SOLEMAN. M.Pd.I
(Mahasiswa S3. UIN Raden Fatah Palembang)
Kurang lebih 2 bulan lagi sejarah baru dalam perjalanan dinamika politik Indonesia akan segera bergulir. Pemilihan umum langsung Kepala Daerah dari rakyat-oleh rakyat dan untuk rakyat akan diselenggarakan secara serentak. Penyelenggaraan Pilkada serentak setingkat Gubernur dan Bupati/Walikota ini dimaksudkan setidaknya dalam rangka mengefektifkan dan mengefisienkan jalannya proses pemilihan penyelenggara negara. Secara yuridis normatif Pilkada serentak ini mengacu pada UndangUndang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015) serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat serta peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini berimplikasi pada perlunya suatu mekanisme ataupun langkah-langkah kongkrit yang terukur dan terarah agar desentralisasi dan pelaksanaan otonomi daerah dapat mencapai kedua tujuan tersebut. Sehingga bisa terwujudnya sinkronisasi antara sistem Pilkada dengan sistem perencanaan pembangunan dan sistem keuangan negara. Hal inilah yang melatar belakangi alasan dan strategi untuk melakukan sinkronisasi antara sistem Pilkada (terkait dengan waktu pelaksanaan Pilkada sampai pada pelantikan kepala daerah terpilih sebagai satu kesatuan dalam rangkaian pelaksanaan Pilkada serentak), sistem perencanaan pembangunan nasional, dan sistem keuangan negara. Para calon Kepala Daerah itu sendiri dengan uraian diatas sudah tentu menjadi salah satu variabel utama yang mampu untuk mewujudkan sinkronisasi, keselerasan maupun keberhasilan sesuai dengan ekspektasi yang diharapkan.
BACA JUGA:Hadiri HUT Kota Lubuk Linggau ke-23 Tahun, Pj Gubernur Elen Setiadi Ungkap Pentingnya Kekompakan
Dengan demikian, kompetensi, kredibilitas, visi-misi para calon kandidat kepala Daerah tentunya dirasa sangat menentukan. Kepala daerah merupakan pengejawantahan sosok seorang pemimpin, oleh karenanya karakter kepemimpinan bisa menjadi salah satu penunjang kuat dalam mencapai keberhasilan sesuai ekspektasi yang diharapkan. Penguasaan dalam hal pemahaman samapai kepada bagaimana implementasi mengenai tugas-wewenang dan sinkronisasi sistem-sistem diatas tentunya menjadi syarat utama para calon kandidat kepala Daerah. Tegasnya para calon kandidat kepala Daerah sebagai calon Pemimpin haruslah memiliki kompetenssi manajerial pemerintahan yang baik, sehingga dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin daerah dapat memenuhi harapan dan keininginan rakyat yang sejalan dengan amanah konstitusi dan menjalankannnya sesuai denga regullasi perundang-undangan yang berlaku.
Namun fakta dilapangan, salah satu efek domino pemilihan langsung adalah adanya aktifitas kampanye untuk mendongkrak popularitas dan elektabilitas yang berimbas pada beragamnya cara yang dilakaukan dalam berkampanye. Salah satu contoh seperti adanya janji-janji ataupun visi-misi yang dilakukan para calon kandidat kepada rakyat sebagai konstituen, ataupun ototkritik kebijakan kepada kepala daerah definitif yang sedang menjabat, sehingga menimbulkan citra bahwa ide-ide kampanye para calon kandidat terkesan akan memiliki kebijakan-kebijakan lebih baik daripada kebjakan Kepala daerah sebelumnya. Namun faktanya saat calon kandidat telah menang dan menjabat sebagai kepala daerah kebijakan-kebijakan yang dilakukan tidak lebih baik dengan kebijakan-kebijakan pendahulunya bahkan terkadang rakyat dibuat bingung karena terdapat banyak kasus ganti pemimpin ganti pula kebijakan.
Maka dari itu yang perlu menjadi catatan penting dalam Pilkada serentak nanti, diharapkan rakyat sebagai konstituen mampu jeli dan cerdas dalam memilih para calon kandidat Kepala daerah. Tegasnya bisa mengenali (meskipun dalam kacamata subjektif) manakah calon kandidat yang memiliki karakter seorang pemimpin dalam arti yang memeliki kompetensi manajerial mumpuni bukan terlena dengan seorang pemimpi yang hanya mengandalkan janji-janji kampanye, penuh dengan retorika dan kemampuan berorasi. Dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara serta hubungan internasional saat ini semakin kompleks dan heterogen, bangsa ini membutuhkan pemimpin-pemimpin yang berkarakter, cepat tanggap dalam menghadapi problematika kebangsaan yang begitu dinamis, bukan terpaku pada keluwesan orasi namun mengarah pada kecerdasan aksi dalam mengimplementasikan solusi.(*)