Masing-masing pendamping sertikasi produk halal langsung melapor ke pusat melalui aplikasi.
”Memang BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dibawah Kemenag tetapi petugas di lapangan bukan hanya Kemenang ada dari Disperindag, ada dari Dinas Koperasi ada dari dinas yang lain. Mereka melapor ke pusat,” jelasnya.
Yang bisa menjadi pendamping sertikasi produk halal yang memiliki sertifikat dari BPJPH.
”Tentunya setelah melalui proses seleksi yang dilakukan BPJPH pusat,” paparnya.
Ia menyebut membuat sertikasi produk halal untuk UMKM gratis.
Namun kuota yang diberikan BPJP pusat setiap tahun berkurang.
”Sekarang ini sudah berkurang,” sebutnya.
Kendala yang dihadapi ketika akan mendaftarkan sertikasi produk halal sering terjadi gangguan.
”Mungkin karena banyak yang mengupload data, sehingga sulit untuk menginput data,” akunya.
Menurut pria yang menjabat Kasi Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kota Lubuklinggau, tidak sulit untuk mengurus sertifikasi halal.
Caranya bisa datang ke Kantor Kemenag Kota Lubuk Linggau ke Kantor Disperindag atau ke Kantor Dinas Koperasi UMKM Kota Lubuk Linggau.
Sebab di 2 kantor dinas tersebut ada petugas pendamping produk halal.
BACA JUGA:PT PGN Komitmen Penuhi Kebutuhan Gas untuk Sektor Industri
BACA JUGA:DPPPA OKI Gelar Rakor dan Sinkronisasi Pelaksanaan PUG
Junaidi menyebut administrasi untuk bisa mengurus sertifikasi halal pertama harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Syarat untuk mengajukan sertifikasi halal yaitu, produk yang akan didaftarkan sertifikasi halal harus sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten/kota.