KORANHARIANMUBA.COM,- Satuan Tugas (Satgas) Sertifikasi Produk Halal Kementerian Agama (Kemenag) Kota Lubuk Linggau terus melakukan sosialisasi wajib sertifikasi halal kepada pelaku usaha produk pangan.
Hal itu dilakukan sebagai satu persiapan menghadapi pemberlakuakn wajib setifikasi halal yang akan diberlakukan tahun 2026.
Hal tersebut kata Satgas sertifikasi produk halal Kemenag Kota Lubuk Linggau, Junaidi Otto, SH, Senin 21 Oktober 2024.
Menurut Junaidi pemberlakuan sertifikasi produk halal semula akan diberlakukan 17 Oktober 2024.
BACA JUGA:Gudang Logistik KPU Prabumulih Dijaga Ketat 24 Jam
”Namun diperpanjang lagi hingga 17 Oktober 2026,” sebutnya.
Menurutnya, pendamping sertifkasi produk halal Kemenag Kota Lubuk Linggau telah gencar melakukan sosialissi sejak tahun 2023.
Metode sosialsiasi selain dengan cara datang langsung ke pelaku usaha pangan dan dalam berbagai kegiatan UKM yang dilaksanakan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
”Dari sosiaslisasi yang dilakukan ada yang telah membuat ada juga yang belum,” jelasnya.
Menurutnya jumlah UKM di Kota Lubuk Linggau yang telah terbit sertifikasi halal sebanyak 825 produk.
”Yang menjadi sasaran utama sertikasi halal produk makanan, minuman dan rumah potong hewan,” jelasnya.
Ia mengaku tidak tahu berapa jumlah pendamping sertikasi produk halal di Kota Lubuk Linggau.
Sebab menurutnya pendamping sertifikasi produk halal tidak hanya dari Kemenang Kota Lubuk Linggau.
Tapi ada juga di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Koperasi dan UMKM Kota Lubuk Linggau dan ada juga dari pihak swasta.