"Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat, satu potong kayu bulat dengan panjang kurang lebih 40 Cm, satu buah senjata tajam jenis pisau, dan uang tunai sebesar Rp 50 juta rupiah," jelasnya.
BACA JUGA:Ketua PSSI Zainuddin Amali Tegaskan Terbuka Kemungkinan Naturalisasi Tom Haye
BACA JUGA:Galakan Kampanye Bertajuk ‘Boot Out Piracy’ Hindari Konten Bajakan
"Kemudian satu buah tas selempang wsrna coklat merk sport, satu buah sebo warna coklat dan satu buah plastik kantong berwarna hitam," ujar Kapolsek Ipda Zulkarnain.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Kapolsek Lalan mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap aksi kejahatan.
Dia juga meminta masyarakat untuk melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana. (*)