Potong Besi Jembatan Penghubung Desa, 3 Sekawanan Diktangkap Polsek RKT

Minggu 27 Oct 2024 - 21:30 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira

KORANHARIANMUBA.COM, - Ada-ada saja yang dilakukan 3 sekawan yakni Hariono alias Yono (44), Sulaiman (23) dan Sukiman (29). 

Ketiga warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir itu nekat melakukan aksi pencurian besi jembatan. 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, menjalani hari-harinya di balik jeruji besi usai diringkus tim macan RKT.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya pada Sabtu, 26 Oktober 2024 sekira pukul 23.30 WIB tengah malam di jembatan penghubung antara desa Sinar Rambang dan Desa Karangan Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Sekda Muara Enim Ingatkan Peserta SKD CPNS Harus Jujur dan Siap Berkompetisi

BACA JUGA:Cekcok Mulut, Seorang Pria Nekat Menghabisi Nyawa Tentangga Nya Sendiri

Di TKP,  pelaku yang berjumlah 3 orang tertangkap tangan sedang melakukan pemotongan besi pipa jembatan sebanyak 7 batang ukuran 2 inchi dengan panjang masing potongan 2 meter.

Atas kejadian tersebut, korban dalam hal ini PT Pertamina Field Limau mengalami kerugian lebih kurang Rp10 juta dan kemudian anggota security Pertamina Prabumulih Field yakni Meri Kusdianto (44) melaporkan kejadian pencurian besi pipa jembatan tersebut ke Polsek RKT.

"Setelah mendapatkan informasi para pelaku sedang melakukan pemotongan besi pipa jembatan milik PT Pertamina Field Limau, kemudian kami bersama Kanit Reskirm dan anggota opsnal tim Macan RKT langsung bergerak ke TKP," sebut Kapolsek RKT, Iptu Heffi Juliansyah, Minggu 27 Oktober 2024.

Di TKP, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku yang tertangkap basah di lokasi kejadian. 

"Saat hendak diamankan, ketiga pelaku sedang melakukan pemotongan besi pipa jembatan," sambungnya.

Setelah di interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian jembatan besi pipa milik PT Pertamina Field Limau. 

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti juga langsung dibawa ke Polsek RKT untuk dilakukan pemeriksaan," bebernya.

Adapun barang-bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit mobil merk Toyota Avanza Nopol BG 1402, 1 buah linggis, 1 buah gergaji besi bergagang plastik warna kuning, 1 buah mata gergaji besi, 1 buah hp merk Oppo A.60 warna hitam dan 7 batang besi pipa ukuran 2 inchi di potong masing-masing 2 meter. 

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan," tutupnya. (*) 

Kategori :