Modus 'Bantu' Berujung Aksi Begal di Jalintim: Sopir Asal Cianjur Jadi Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku!
Polres Muba berhasil mengamanakan dua pelaku Curas di Jalintim --
KORANHARIANMUBA.COM,- Pekan lalu, ketenangan di Jalan Lintas Palembang – Jambi, tepatnya di Dusun VII Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terusik oleh aksi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (CURAS) yang tergolong nekat.
Korbannya adalah M. Iqbal Ramdhani, seorang sopir dari Cianjur, Jawa Barat. Peristiwa nahas ini terjadi pada Sabtu pagi, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 06.07 WIB, saat korban sedang berhenti untuk mengganti ban kendaraannya yang bocor.
Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup licik. Awalnya, seorang pelaku mendekati korban dengan berpura-pura menawarkan bantuan. Tak lama berselang, tiga rekan pelaku lainnya tiba, dan tanpa basa-basi, mereka langsung melancarkan aksi kekerasan dan perampokan.
Korban sempat dipukul di tangan kiri menggunakan kunci roda. Para begal ini berhasil menggasak berbagai barang berharga, termasuk 70 liter solar (dua jeriken 35 liter), uang tunai Rp1.200.000, 50 kg beras, satu setel pakaian, serta sejumlah peralatan kendaraan seperti dongkrak dan pipa besi panjang 1,5 meter.
BACA JUGA:Heboh Sungai Lilin: Pekerja Gali Pasir Temukan Bayi Perempuan dalam Kantong Kresek Hitam
Total kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai sekitar Rp3.520.000, di luar trauma dan luka fisik yang dialaminya. Setelah melancarkan aksinya, keempat pelaku melarikan diri ke arah kebun sawit.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Supat. Menanggapi laporan ini, Unit Reskrim Polsek Babat Supat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Frans Jumaidi bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
Kerja keras tim akhirnya membuahkan hasil. Pada Selasa sore, 11 November 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, satu pelaku, M. Jeri (28), berhasil dibekuk di sebuah kafe di pinggir Jalan Lintas Palembang – Jambi.
Tak berhenti di situ, hasil pengembangan kasus membawa polisi kepada tersangka kedua, Andriko (28), yang diringkus pada malam yang sama sekitar pukul 18.30 WIB saat sedang memuat buah sawit di Desa Suka Maju. Kedua pelaku, yang merupakan warga Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Muba, langsung digiring ke Mapolsek untuk pemeriksaan dan keduanya mengakui perbuatan mereka.
BACA JUGA:Teka-Teki Mayat Dalam Karung di Sanga Desa Akhirnya Terungkap
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah Barang Bukti, termasuk dongkrak, kunci roda, dan pipa besi panjang 1,5 meter.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan sedang menjalani proses pemeriksaan, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean.
Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana dan subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan. Pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron terus dilakukan oleh pihak kepolisian.