Baca Koran harian Muba Online

RD Cafe di Sungai Lilin Disegel Satpol PP Muba karena Tak Miliki Izin Lengkap

Petugas Satpol PP Muba saat melakukan penyegelan RD Cafe di Desa Srigunung, Sungai Lilin--

KORANHARIANMUBA.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin melakukan penyegelan terhadap RD Cafe yang berlokasi di Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kamis 20 November 2025.

Tindakan ini dipimpin Kasi Penyelidik dan Penyelidikan Satpol PP Taufik SIP berdasarkan penugasan Kabid Penegak Peraturan Daerah Indita Purnama SSos MM, mewakili Kasat Pol PP Erdian Syahri SSos MSi.

Penyegelan dilakukan setelah tim Satpol PP Muba menemukan bahwa RD Cafe belum mengantongi izin usaha yang lengkap sesuai ketentuan. Selain itu, terdapat banyak laporan dari masyarakat sekitar yang merasa resah atas aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan usaha dianggap berpotensi melanggar ketentuan peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:PGRI Lubuk Linggau Mengadu ke Polres Terkait Intimidasi Oknum LSM dan APH

Langkah penyegelan merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 02 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 13 Tahun 2005 tentang Larangan Maksiat, Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2006 mengenai Pemberantasan Minuman Keras, serta Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dalam pelaksanaan kegiatan turut hadir ASN Fungsional Selamet SH, serta jajaran anggota Satpol PP Muba antara lain Ahmad Salahuddin SPsi, Mardy Setiawan SH, Febriansyah SE, PTI dan personel lainnya. Proses penyegelan berlangsung tertib dan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan setiap usaha mematuhi aturan hukum yang berlaku. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan