Kajati Sumsel Kembali Periksa 3 Petinggi PT WK
Editor: Reno
|
Selasa , 05 Nov 2024 - 20:14
Petinggi Waskita Kembali Diperiksa Kajati.--
Temuan uang tersebut diduga kuat merupakan uang aliran dana sisa yang belum terdistribusikan kepada pihak-pihak lainnya tersebut.
Para tersangka dijerat dengan kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.(*)