Kajati Sumsel Kembali Periksa 3 Petinggi PT WK

Petinggi Waskita Kembali Diperiksa Kajati.--

Temuan uang tersebut diduga kuat merupakan uang aliran dana sisa yang belum terdistribusikan kepada pihak-pihak lainnya tersebut.

Para tersangka dijerat dengan kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan