Kajati Sumsel Kembali Periksa 3 Petinggi PT WK
Petinggi Waskita Kembali Diperiksa Kajati.--
KORANHARIANMUBA.COM, - Tim penyidik tidak pidana Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kemarin kembali melakukan pemeriksaan tiga petinggi PT Waskita Karya.
Para petinggi PT Waskita Karya itu, Tukijo Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ignatius Joko Herwanto Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Septiawan Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Seperti diungkapkan, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan update terbaru penyidikan kasus korupsi pembangunan LRT Sumsel yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp1,3 triliun.
Dikatakan Vanny, ketiga tersangka dari PT Waskita dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik sebagai saksi guna mendalami alat bukti dalam penyidikan perkara.
BACA JUGA:Ini Keuntungan Bila Kita Menjadi Agen BRI
BACA JUGA:Dinas Pendidikan Kota Prabumulih Studi Tiru Penerapan Pembelajaran Metode Gasing ke Muba
"Selain mendalami penyidikan perkara, diperiksanya para tersangka juga sekaligus mendalami materi penyidikan perkara serta melengkapi berkas perkara para tersangka," ungkap Vanny.
Ketiga tersangka yang merupakan pihak PT Waskita, lanjut Vanny diperiksa saksi lanjutan karena sebelumnya tim penyidik menilai masih ada yang kurang dari keterangan para tersangka.
Para tersangka, kata Vanny di cecar secara intensif oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel total sebanyak 70an pertanyaan.
"Seluruhnya ditanya kurang lebih 70an pertanyaan, yang mana pada intinya pertanyaan itu untuk melengkapi berkas perkara," tegasnya.
Selanjutnya, dalam rangkaian tahapan penyidikan selain memeriksa saksi-saksi termasuk tersangka selanjutnya yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.
Sebelumnya, selain tiga tersangka dari PT Waskita tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga telah memeriksa satu tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Perentjana Djaya bernama Bambang Hariyadi Wikanta.
Para tersangka diduga telah melakukan mark-up sekaligus diduga menerima aliran dana berupa suap atau gratifikasi mengalir kepada pihak lainnya senilai Rp25,6 miliar.
Selain itu, juga ditemukan beberapa fakta hukum hingga menyeret ketiganya menjadi tersangka. Diantaranya ditemukan uang sebesar Rp2.088.000.000.000 yang kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik.