Ini Kebijakan Baru Mengenai PPDB dari Mendikdasmen Abdul Mu’ti
Mendikdasmen, Abdul Mu'ti ungkap mengenai Kebijakan PPDB (foto jpnn)--
JAKARTA, KORANHARIANMUBA.COM, - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan arah kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan untuk mendukung Asta Cita ke-4 Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka khususnya di bidang pendidikan, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, dan pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan perluasan akses pendidikan nasional.
Salah satunya melalui kebijakan PPDB dan rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Satu hal yang ingin kami tekankan pada kesempatan ini, sesuai dengan visi Kemendikdasmen yang mengacu kepada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Program Asta Cita, kami berusaha untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu untuk semua,” tutur Menteri Abdul Mu'ti dalam sambutannya pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta, 11 November 2024.
BACA JUGA:Wow, Ada Kabar Baru Nih, Inara Rusli Segera Nikah Lagi
Menteri Mu’ti menuturkan bahwa acara ini, dimaksudkan sebagai bagian dari upaya untuk memperbaiki kinerja atas kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Kemendikdasmen.
Kebijakan PPDB kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti, merupakan pintu masuk peserta didik sebelum mengenyam pendidikan pada satuan pendidikan.
Saat ini, PPDB masih memerlukan penyempurnaan untuk memastikan akses yang setara dan berkeadilan, menjaga kualitas pembelajaran, meningkatkan kualitas satuan pendidikan negeri dan swasta, serta memiliki tata kelola yang berintegritas.
“Zonasi menjadi kebijakan strategis untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan layanan pendidikan bermutu, yang tidak jauh dari tempat tinggal," ucapnya.
Selain itu, tambahnya, dengan zonasi, satu kelas terdiri atas murid-murid dari berbagai kelas sosial juga dimaksudkan agar terjadi proses integrasi sosial di antara para murid di lingkungan atau wilayah tertentu.
Dia juga menyampaikan bahwa terdapat dua aspek penting mewujudkannya, yaitu berkaitan dengan kebijkan-kebijakan yang menjadi landasan konstisional dalam melaksanakan tugas dan amanahnya sebagai mendikdasmen dan aspek-aspek strategis berkaitan dengan kebijakan yang dilaksanakan di masyarakat.
“Persoalan yang berkaitan dengan PPDB, zonasi, dan PPPK merupakan wilayah strategis untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan layanan pendidikan yang bemutu,” kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti. (*) Artikel ini telah tayang di JPNN.com