Satnarkoba Polres Banyuasin Gagalkan Peredaran Narkoba, Dua Pengedar Sabu Ditangkap
Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan pihak kepolisian.--
KORANHARIANMUBA.COM - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banyuasin berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap dua pengedar sabu, Vero Tri Satia dan Syaidina, pada Selasa malam 5 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan KM 13, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Ikut juga diamankan barang bukti lima paket narkotika jenis sabu berat bruto 10,27 gram, timbangan digital, skop dari pipet plastik.
Empat bal plastik klip, kotak handphone, kotak rokok Sampoerna dan kotak rokok nayan click.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Banyuasin, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Debat Kedua Pilgub Sumsel, Cawagub Sampaikan Program Unggulan untuk Masyarakat Sumsel
BACA JUGA:Petani Karet di Sanga Desa Tersenyum Bahagia, Harga Getah Karet Menembus Rp 9 Ribu per Kilogram
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin SH mengatakan kedua pengedar narkoba jenis sabu itu dibekuk saat berada di pingir jalan.
"Saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Banyuasin," katanya, Minggu 10 November 2024.
Penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu itu, adanya informasi di wilayah Talang Kelapa tepatnya di Kelurahan Tanah Mas sering terjadi transaksi narkoba dan sudah meresahkan masyarakat.
Kemudian anggota menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) di tempat kejadian perkara," terangnya didampingi Kasi Humas AKP Sutedjo.
Setelah itu, anggota langsung menggerebek dan membekuk kedua pengedar yang sudah di lokasi itu.
"Saat kita geledah, ditemukan barang bukti dari kedua pelaku," ungkapnya.
Kedua pelaku tidak dapat mengelak lagi, langsung di amankan di Mapolres Banyuasin.