Aliran Sungai di Kabupaten Ogan Ilir Dilakukan Penimbunan

Inilah salah satu aktifitas penimbunan aliran sungai yang dilakukan oleh oknum penimbunan (foto ist)--

OGAN ILIR, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Aktivitas penimbunan aliran sungai di Desa Talang Aur, Kecamatan Indralaya, Kabupaten OGAN ILIR, oleh oknum pengusaha beras berakhir dengan kesepakatan.  

Menurut Kepala Desa Talang Aur, Hipni, sang pengusaha beras yang telah melakukan aktivitas penimbunan aliran sungai di Desa Talang Aur tersebut, akhirnya bersedia untuk membuatkan aliran sungai baru. 

"Sudah selesai, dan pihak sana bersedia untuk membuat aliran sungai baru di Desa Talang Aur," ungkapnya, Minggu, 17 Desember 2023.

Terhadap kesepakatan yang sudah disepakati oleh oknum pengusaha beras dengan Pemerintah Desa Talang Aur, Hipni menyebut, sudah melaporkannya kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dalam hal ini Dinas Perikanan. 

BACA JUGA:Waspada! Ada 650 Kasus DBD per Desember 2023 di Kota Palembang, Ini Langkah Dinkes

BACA JUGA:8000 Liter Minyak Ilegal Tumpah di Ruas Jalan, Pengendara, Damkar Langsung ke Lokasi

"Sudah kita laporkan juga ke Kepala Dinas Perikanan mengenai kesediaan oknum ini, untuk memperbaiki sungai di Desa Talang Aur," sebutnya. 

Diberitakan sebelumnya, bahwa Pemkab Ogan Ilir akan membentuk tim besar, untuk membahas lebih lanjut terkait aktivitas penimbunan aliran sungai di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. 

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir, Bustanul Arifin mengungkapkan, tim besar yang akan dibentuk tersebut terdiri dari berbagai stakeholder terkait di Pemkab Ogan Ilir. 

"Seperti, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bidang perairan, lalu Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, dan lain-lain," sebutnya.

BACA JUGA:Emak-Emak di Musi Banyuasin Bahas Program Kerja, Ini yang Dilakukan Asna Aini Apriyadi

BACA JUGA:Ikan Nila Masih Menjadi Konsumsi Favorit Warga, Ini Manfaatnya?

Menurut Bustanul, tim besar inilah nantinya yang berfungsi sebagai pengambil keputusan terkait aktivitas penimbunan aliran sungai di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. 

"Stakeholder terkait ini kan lebih paham di bidangnya, jadi mereka yang akan menentukan boleh atau tidak melakukan aktivitas di aliran sungai tersebut," lanjutnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan