Wanita di Palembang Rugi Puluhan Juta Rupiah, Setelah Menjadi Korban Penipuan
Wanita di Palembang Rugi Puluhan Juta Rupiah, Setelah Menjadi Korban Penipuan.--
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait UU ITE.
Dimana laporan korban sebagai mana tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1).
"Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Satreskrim Polrestabes Palembang," ujarnya. (*)