Wanita di Palembang Rugi Puluhan Juta Rupiah, Setelah Menjadi Korban Penipuan

Wanita di Palembang Rugi Puluhan Juta Rupiah, Setelah Menjadi Korban Penipuan.--

Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait UU ITE.

Dimana laporan korban sebagai mana tindak pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1).

"Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Satreskrim Polrestabes Palembang," ujarnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan