Tak Ada Efek Jera Bagi Tradisi Speedboat Lebaran di Ogan Ilir, Meski Ada Dipidanakan

Korban Jiwa hingga serang speedboat dipidanakan (foto Ist)--

KORANHARIANMUBA.COM,- Meski berulang kali terjadi kecelakaan dan menelan korban jiwa yang mewarnai tradisi speedboat Lebaran di Ogan Ilir.

Namun hal ini tak kunjung membuat efek jera bagi serang atau pengemudi dan penumpang speedboat di tradisi Lebaran Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Waduh, Jelang Maghrib Lebaran Pertama, Speedboat Terbalik di Ogan Ilir, Bagaimana Penumpang?

Bahkan pernah hal ini disuarakan seorang anggota DPRD Ogan Ilir lewat interupsi di Rapat Paripurna beberapa waktu lalu di bulan puasa.

Sang Wakil Rakyat menyarankan agar tradisi ini benar-benar diperhatikan untuk keselamatan penumpangnya.

Hingga membuat pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir bersama Polres Ogan Ilir dan pihak-pihak terkait menggelar rapat membahas kelanjutan tradisi speedboat di hari lebaran, terutama aspek keselamatan para penumpang.

BACA JUGA:Speedboat Terbalik, 2 Siswi SMP Indrallaya Selatan Ogan Ilir Ditemukan

Setelah tiga kali menggelar rapat, ditetapkan tradisi speedboat di hari lebaran ini tetap jalan dengan wajib mengikuti syarat-syarat yang sudah ditetapkan.

Syarat tersebut antara lain mewajibkan pihak penyedia speedboat untuk menyediakan jaket pelampung untuk digunakan para penumpang.

Kemudian saat melaju membawa penumpang, setiap speedboat tidak boleh berjalan zigzag.

Kegiatan ini juga, akan dijaga ketat pihak-pihak terkait agar tradisi speedboat di hari lebaran ini bisa berjalan lancar tanpa terjadi kecelakaan dan menekan korban jiwa.

Fakta di lapangan, sudah tiga hari tradisi speedboat di hari lebaran Idul Fitri 1446 H/2025 M, penyedia speedboat dan penumpang melanggar aturan yang sudah disepakati.

Akhirnya, sudah dua speedboat yang mengalami kecelakaan hingga terbalik.

Qadarullah insiden kecelakaan speedboat ini tidak menelan koraban jiwa.

Namun demikian, izin dua speedboat itu ditangguhkan pihak Polsek Indralaya.

Menanggapi ini, Kapolsek Indralaya, AKP Junardi mengatakan, tahun lalu sudah memproses seorang serang speedboat yang membawa penumpangnya meninggal dalam kecelakaan buntut aksi zigzagnya.

"Kalau sampai ada korban jiwa, serang speedboatnya bisa dipidana, seperti Lebaran haji kemarin. Dan ini sudah kami tekankan," ungkapnya.

BACA JUGA:Speedboat Terbakar di Pelabuhan Bobong, Cagub Malut Benny Laos dan 5 Orang Lain Tewas

Di mana perkara serang speedboat yang membuat penumpangnya meninggal ini kasusnya terus berjalan, meskipun kedua belah pihak ingin berdamai.

"Ini yang kita sayangkan, setelah ada kejadian pun, mereka tidak ada dampak, baik jera atau prihatin, tidak ada, tetap ramai. Itu yang kita sayangkan," tukasnya. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan