Dana Korpri Banyuasin yang Dikorupsi Dikembalikan Kejari ke Pengurus

Dana Korupsi Banyuasin yang Dikorupsi Dikembalikan Kejari ke Pengurus, Bisa Dipakai untuk Kegiatan (Foto Ist)--

BACA JUGA:Nah Loh, Kejati Sumsel Incar Pejabat di Lingkungan Pemprov Sumsel, Terkait Korupsi LRT Rp1,3 T

Dalam pertimbangan amar putusan sela, majelis hakim Tipikor pada PN Palembang sependapat dengan penuntut umum bahwa alasan yang dikemukakan penasihat hukum para terdakwa tidak berlandaskan hukum.

Diantaranya, terkait dengan dakwaan yang dianggap tidak lengkap, tidak jelas serta tidak memenuhi unsur dalam perundang-undangan menurut hakim harus dibuktikan di dalam persidangan. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan