Bawa Sabu 95,27 Gram senilai Rp60 juta, Kokoh Kurniadi Divonis 9 Tahun Penjara

Bawa Sabu 95,27 Gram senilai Rp 60 Juta Kokoh Divonis 9 Tahun Penjara (Foto Ist)--

Jika berhasil menjualkan sabu tersebut, terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp1 juta oleh temannya bernama Dwi Wahyu Saputro (DPO).

Selanjutnya, terdakwa Kokoh Kurniadi pun menghubungi kembali polisi yang menyamar dengan mengatakan bahwa narkotika yang dipesan sudah ada.

Sehingga, disepakati terlebih dahulu untuk melihat hingga jumlah uang sebelum barang haram berupa satu paket besar sabu diserahkan, yang dilakukan dirumah terdakwa bersama dengan rekannya Dwi Wahyu Saputro (DPO).

Setelah selesai, kemudian rekan terdakwa Dwi Wahyu Saputro menghubungi rekannya yang lain bernama Eman Layo (DPO) bahwa barang yang dipesan ada di Jalan Kolonel H. Burlian KM. 5 Keleruhan Sukabangun.

Singkatnya, saat hendak menjemput sabu yang dipesan ditempat tersebut terdakwa menemui Eman Layo (DPO) untuk kemudian menyerahkan kepada polisi yang menyamar.

Saat barang bukti sabu paket besar yang dipesan itu diserahkan, terdakwa Kokoh Kurniadi langsung diciduk oleh tim anggota polisi lainnya. Hanya saja dua rekannya yang lain berhasil kabur.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone serta 1 bungkus plastik bening berisikan sabu yang menurut pengakuan terdakwa adalah milik Eman Layo (DPO).

Terdakwa Kokoh Kurniadi kemudian langsung digiring ke Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.Makanan khas Palembang. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan