Kemenaker RI Tunda Umumkan Upah Minimum Provinsi, Masih Menunggu Putusan MK
UMP, Pengumumam Ditunda, Patuhi MK. (foto Ist)--
KORANHARIANMUBA.COM, - Pengumuman Upah Minimun Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) semula dijadwalkan, Kamis 21 November 2024, kini harus molor karena masih menunggu regulasi dari Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang masih melakukan kajian.
Menteri Ketenagakerjaan RI melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja sudah mengeluarkan surat edaran bahwa UMP 2025 masih menunggu arah dan kebijakan Pemerintah Pusat.
Dalam edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan RI melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyebutkan bahwa sehubungan dengan pelaksanaan penetapan Upah Minimum tahun 2025 dan dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, maka Pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan putusan MK tersebut termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum.
Kemudian, Pemerintah Pusat saat ini sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan Upah Minimum tahun 2025 dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerjasama tripartit, dan kementerian/lembaga terkait serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.
BACA JUGA:Waduh, Ada Oknum Kepala dan Bendahara Puskesmas Sunat Uang Nakes Ratusan Juta
Berkaitan dengan hal tersebut, mohon perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu Gubernur agar penetapan Upah Minimum tahun 2025 menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat yang akan disampaikan dalam waktu dekat.
Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi mengatakan, terkait informasi tersebut sudah diterima.
"UMP 2025 kami sudah menerima surat edaran dari Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja atas nama Menteri Ketenagakerjaan, untuk menunggu arah kebijakan pusat," Sampainya, Kamis 21 November 2024.
Dikatakannya, UMP tersebut masih menunggu kebijakan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Artinya masih menunggu Presiden terlebih dahulu, yang saat sedang kunjungan ke luar negeri.
BACA JUGA:Adm Kamtib Lapas Sekayu Lakukan Pengecekan Barang Inventaris di Pos Menara
BACA JUGA:Camat dan Tenaga Kesehatan Harumkan Nama Muba Dalam Anugerah Inovator Sumsel 2024
Meskipun pengumuman UMP molor dari jadwal semula, tetapi ditegaskan tidak ada keterlambatan untuk menentukan UMP 2025. "Masa diterapkan UMP ini per 1 Januari 2025. Kitab pastikan tidak ada keterlambatan, dalam bulan - bulan ini insyaallah sudah selesai," Tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera selatan, Deliar Marzoeki mengatakan, penetapan UMP 2025 masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.