Kemenaker RI Tunda Umumkan Upah Minimum Provinsi, Masih Menunggu Putusan MK

UMP, Pengumumam Ditunda, Patuhi MK. (foto Ist)--

"Untuk saat ini pengumuman UMP ditunda dan belum ada petunjuk lanjut dari Kementerian. Nanti kalau sudah ada perkembangannya akan dikabari lagi," Katanya. 

Ditambahkan, kalau nanti sudah ada regulasi dan edarannya, jDewan Pengupahan baru akan lakukan rapat tripartit untuk menetapkan UMP dan menghitungnya berdasarkan formula yang ditetapkan. Sebagai informasi, dalam komponen perhitungan UMP di antara nya data pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Namun, untuk UMP apakah naik, turun ataupun tetap belum dapat dipastikan. (*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan