Dana Hibah KONI Sumatera Selatan, Ternyata Tidak Ada Laporan Pertanggung Jawaban saat Pencarian

Kadispopar Sumatera Selatan saat menjawab pertanyaan hakim soal kasus dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 (Foto Ist)--

"Atau Kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan