Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Ingatkan Gunakan Hak Pilih dengan Baik
Bawaslu (foto ilustrasi)--
KORANHARIANMUBA.COM, - Pilkada Serentak akan digelar pada 27 November 2024, memberi kesempatan bagi masyarakat Kota Pagar Alam untuk memilih Kepala Daerah yang akan memimpin selama lima tahun ke depan.
Warga diimbau untuk menggunakan hak pilih mereka dengan bijak dan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Jaka Arazi, S.Pd., Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Sosialisasi (P3S) Bawaslu Kota Pagar Alam, menyampaikan bahwa Sabtu, 23 November 2024, merupakan hari terakhir kegiatan kampanye para Pasangan Calon (Paslon).
“Pada Minggu, 24 November 2024, sudah memasuki masa tenang. Para paslon dilarang melakukan kegiatan kampanye apa pun, baik melalui media massa maupun media cetak,” tegasnya.
BACA JUGA:Meski Perekonomian Lesu, Pedagang Pentol Kuah di Babat Toman Masih Raup Untung
Jaka juga berharap agar seluruh paslon mematuhi peraturan tersebut untuk menjaga integritas dan kedamaian proses Pilkada.
“Kami ingin memastikan Pilkada di Kota Pagar Alam berjalan damai dan berkualitas, menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga demokrasi yang sehat,” tambahnya.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak terpengaruh oleh kampanye hitam atau praktik-praktik yang dapat mencoreng nilai demokrasi. Masa tenang merupakan waktu bagi warga untuk mempertimbangkan pilihan secara matang, tanpa adanya tekanan atau pengaruh dari pihak mana pun.
Pilkada serentak 2024 diharapkan dapat menciptakan suasana demokrasi yang kondusif, dengan warga berpartisipasi aktif dan tetap menjaga keamanan lingkungan selama proses pemilihan berlangsung.
Kesuksesan Pilkada ini bukan hanya tanggung jawab paslon atau penyelenggara, tetapi juga seluruh masyarakat Kota Pagar Alam.
Dengan menjaga kedamaian dan semangat demokrasi, Pilkada 2024 diharapkan mampu melahirkan pemimpin yang benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat. Mari gunakan hak pilih Anda demi masa depan Kota Pagar Alam yang lebih baik. (*)