Ngeri, Aksi Perampokan Bersenpi Rakitan Terjadi di Suka Damai Sungai Lilin Muba, Modus Hadang Korban Pakai Bal
Pelaku perampokan dan barang bukti saat diamankan Polsek Keluang (Foto Reno)--
KORANHARIANMUBA.COM - Aksi dramatis perampokan bersenjata terjadi di Jl. Kelompok Tani Sungai Biduk, Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Minggu 24 November 2024.
Seorang pria bernama Pardi alias Peng (42) ditangkap setelah berusaha merampok korban H. Hanif Mustofa (23), seorang warga asal Desa Sukadamai Baru, Sungai Lilin.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata SH menjelaskan, kejadian bermula ketika tiga pelaku, termasuk Pardi, menghadang mobil korban menggunakan balok kayu di atas jembatan sekitar pukul 11.30 WIB.
Salah satu pelaku kemudian menodongkan senjata api rakitan ke arah korban sambil mengancam,
BACA JUGA:Sabar Ya, Formula Upah Minimum Provinsi 2025 Masih Dalam Perumusan
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Polres Muba Gelar Apel Serpas
“Serahkan uang kamu!”
Korban yang tak kehilangan akal menawarkan rokok untuk meredakan situasi.
Namun, Pardi justru merampas tas milik anak korban yang berisi uang tunai Rp16,1 juta.
Tak tinggal diam, korban berusaha melawan dengan memeluk Pardi, sementara anaknya berhasil memukul tangan pelaku hingga senjata api rakitan terlepas.
"Korban berhasil merebut kembali tasnya, dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Keluang," ujar AKP Yohan.
Hanya berselang tiga jam, sekitar pukul 14.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Keluang menerima serahan tersangka Pardi dari warga setempat.
Setelah dilakukan gelar perkara, tersangka langsung ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, yang diketahui bernama Iko dan Amad, masih dalam pengejaran polisi.