Belum Sempat Nikmati Hasil Kejahatan, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Sekayu

DIAMANKAN, Pelaku Curanmor Diamankan (Foto Ist)--

SEKAYU, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Belum sempat menikmati hasil kejahatannya Widodi (21) warga Penukal Kabupaten Pali, terduga pelaku curanmor keburu tertangkap oleh personil unit Reskrim Polsek Sekayu bersama-sama masyarakat. 

Widodo diamankan tidak lama setelah aksinya diketahui korban yang meneriakinya maling saat sepeda motornya dibawa kabur terduga pelaku.

Peristiwa ini terjadi pada hari Senin 18 Desember 2023 sekira pukul 16.10 WIB di jalan Merdeka lingkungan II Rt 07 Rw 03 Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin terhadap korban Eka (37) warga Balai Agung kecamatan Sekayu.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sekayu AKP  Suvenfri SH, Kemarin Rabu 20 Desember 2023 membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku curanmor pada hari Senin 18 Desember 2023.

BACA JUGA:Ada 1.462 Perkara Cerai di Pengadilan Agama Kayu Agung Selama Tahun 2023, Penyebanya Buat Geleng Kepala

BACA JUGA:Harga vs Garansi: Mana yang Lebih Penting Saat Beli iPhone? 

Sepeda motor korban yang  diambil terduga pelaku adalah jenis Honda Beat warna biru putih Nomor polisi BG 6411 ABL, yang diambil  ketika diparkir dipinggir warung  tempat korban berbelanja, dengan kondisi kunci kontak masih terpasang. 

Korban yang menyadari sepeda motornya dibawa pergi orang, korban berteriak maling maling sehingga warga sekitar melakukan pengejaran dan sebagian menghubungi Polsek Sekayu. 

“Kemudian terduga pelaku atas nama Widodi berhasil ditangkap setelah sepeda motornya terjatuh dan menceburkan diri ke sungai,” jelasnya 

Hasil pemeriksaan ternyata terduga pelaku yang saat ini sudah kami tetapkan menjadi tersangka menjelaskan bahwa dalam melakukan aksinya dilakukan bersama satu kawannya yang belum tertangkap dan  identitasnya sudah kami ketahui, dimana saat itu kawan tersangka mengendarai sepeda motor, dan  lolos saat warga dan polisi konsentrasi mengejar tersangka.

Atas kejadian tersebut, tersangka Widodi dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang  ancaman hukumannya  7 tahun penjara.

AKP Suvenfri juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Sekayu, ketika meninggalkan sepeda motornya di parkir, pastikan sudah dalam keadaan terkunci. 

“Dan jangan biasakan meninggalkan kunci kontak masih terpasang pada  sepeda motor saat diparkir, karena ini berpotensi memancing orang untuk melakukan kejahatan,” terangnya (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan