Ada 1.462 Perkara Cerai di Pengadilan Agama Kayu Agung Selama Tahun 2023, Penyebanya Buat Geleng Kepala
Pemohon yang memasukan perkara cerai di Pengadilan Agama Kayuagung tahun 2023 (Foto ist)--
KAYUAGUNG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama KAYUAGUNG setiap tahunnya cukup tinggi.
Tahun 2023 ini jumlah perkara perceraian yang masuk terdata sebanyak 1.462 perkara.
Ketua Pengadilan Agama Kayuagung, Korik Agustian SAg melalui Humas PA Kayuagung, M Arqom Pamulutan SAg MA menjelaskan, jumlah perkara perceraian yang masuk selama satu ini berasal dari dua Kabupaten yakni Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir.
"Dari ribuan perkara perceraian oleh pemohon ini mendominasi perkara cerai gugat atau yang diajukan oleh pihak istri," ujar Arqom, kepada SUMEKS.CO, Rabu 20 Desember 2023.
BACA JUGA:Harga vs Garansi: Mana yang Lebih Penting Saat Beli iPhone?
BACA JUGA:Jangan Salah Pilih! Garansi IPhone Resmi vs Internasional: Mana yang Bikin Tenang Hati?
Mengenai penyebab dari pemohon atau pasangan yang memasukkan perkara perceraian ke Pengadilan Agama sebenarnya bermacam-macam.
Diantaranya adalah karena perselisihan dan pertengkaran yang sering terjadi.
"Kalau untuk penyebab mengajukan permohonan perceraian banyak penyebab, termasuk karena sering terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus," terangnya.
Arqom menyampaikan, penyebab lainnya membuat salah satu pasangan mengajukan permohonan perceraian adalah karena masalah narkoba, perjudian online atau judi slot, termasuk pihak laki-laki yang malas bekerja.
"Pihak perempuan yang mengajukan perceraian ini juga karena pihak laki-laki berlaku kasar, serta melakukan KDRT. Juga adanya karena perselingkuhan," beber Aqrom.
Dia menegaskan, oleh karena adanya penyebab-penyebab itu membuat pihak perempuan melayangkan permohonan perceraian.
Dimana pemohon perceraian dari pihak perempuan lebih tinggi dibandingkan dari pihak laki-laki atau cerai talak.
Adapun jumlah total perkara yang masuk tahun 2023 ini sebanyak 1.462 perkara. Dengan rincian perkara cerai gugat sebanyak 1.145 perkara dan sebanyak 317 perkara cerai talak.