Nah Loh, 65 Penyelenggara di Kisam Ilir Mundur Serentak
KPU Kabupaten OKU Selatan (foto ist)--
"Kita juga beluk mengetahui secara persis, masih dipanggil, untuk mengetahui kronologi jelasnya, kalau pun memang mendapatkan intimidasi darimana, sehingga akan diproses," tegasnya.
Selain itu, kalau pun pengunduran diri dilakukan oleh mereka secara sengaja bukan tidak dikenakan sanksi dengan alasan belum menyelesaikan tugas dan dana yang dikelola selama tahapan.
"Dana operasional mereka harus dipertanggung jawabkan, tidak bisa serta merta selesai karena mengundurkan diri, bisa diancam dengan Undang-Undang penggelapan Anggaran," ancamnya. (Dal)