Diduga Pilkades Tebing Abang Cacat Hukum, Aan Rustamin Lapor Ke Polda Sumsel
Tokoh Masyarakat Desa Tebing Abang, Aan Rustamin SH (Foto Amran)--
PANGKALAN BALAI, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Pemilihan Kepala Desa Tebing Abang Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin yang dilaksanakan pada tanggal 09 September 2023 dinilai cacat hukum.
Hal tersebut terbukti dengan banyaknya kecurangan yang dilakukan oleh pihak panitia pemilihan kepala desa untuk masa jabatan 2023-2029 mendatang.
Tokoh Masyarakat Desa Tebing Abang Aan Rustamin, SH saat mengundang awak media pada konfrensi press mengatakan, pada pemilihan kepala desa tebing abang yang dimenangkan oleh saudara Nuhazim dinilai cacat hukum.
Hal tersebut dinilai adanya kecurangan dari pihak Panitia Khususnya Operator Pemilihan Kepala desa tebing abang.
BACA JUGA:Yes! Kemiskinan Ekstrem di Musi Banyuasin Alami Penurunan, Berkat Program Bantu Umak
BACA JUGA:Sambut Nataru 2024, Polres Ogan Komering Ilir Dirikan Pos Pam dan Pos Yan di Ruang Tol
"Kami menilai sistem pemilihan e-voting itu janggal, karena banyak masyarakat belum paham dalam pemilihan evoting, dan kami juga melihat ada kecurangan yang pada saat pemilihan,” katanya
Dugaan, pihak panitia terjadi kesalahan berulang sinyal lambat sampai 20 kali pengulangan. “Nah, terutama dalam hal pemantapan suara pemenang," tegasnya.
Selain itu terkait dengan adanya pemilih ganda hal tersebut terbukti pada saat peserta yang tidak membawa undangan dapat memilih, yang mana dilakukan oleh saudari calon kepala desa Nuhazim dapat menggunakan undangan orang lain untuk masuk kedalam bilik kotak suara.
"Kesepakatan pada pemilihan pilkdes sudah jelas, apabila peserta tidak membawa undangan, harus nya tidak boleh mencoblos, kenapa saudara nuhazim bisa memberikan undangan peserta lain yang sudah mencoblos, lalu diberikan kepada peserta baru, sehingga dapat mencoblos, ini sudah jelas kecurangan salah satu paslon,” terangnya
BACA JUGA:Libur Nataru 2024, Polda Sumatera Selatan Terjunkan 3.097 Tim Gabungan dan 66 Pos Pantau
Kemudian lanjutnya Rustam, kami melihat adanya Pemilih ganda yang bukan orang yang terdata di desa tebing abang, tapi dapat memilih.
"kami melihat ada nya warga yang tidak masuk di Daftar pemilih tetap ( DPT) Tebing abang, alias orang luar tapi dapat memilih, artinya ini jelas cacat hukum, dan kami juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin Khusus Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banyuasin untuk ditindak lanjuti,"tegasnya.