Pastikan 10 Februari 2025 Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dilantik

Pemkab OKI Lengkapi Syarat Adminitrasi Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih (foto ist)--

KORANHARIANMUBA.COM,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) segera menyiapkan syarat administrasi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2024.

Untuk itu, Pemkab OKI bersama instansi terkait melakukan rapat persiapan administrasi pengusulan pelantikan Bupati OKI terpilih di Kantor Bupati OKI, Senin 9 Desember 2024.

"Menindaklanjuti rakor di provinsi minggu lalu, kita juga harus segera menyiap persyaratan administrasi untuk pengajuan pengusulan pelantikan Bupati terpilih ke Kemendagri melalui pemerintah provinsi," ujar Asisten I Setda OKI, Antonius Leonardo.

Merujuk Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

BACA JUGA:Menjadi Momentum Penting Memperkuat Komitmen Bersama Berantas Korupsi

BACA JUGA:Cegah Tindakan Kriminal dan Berikan Rasa Nyaman dan Aman, Polsek Lakukan Patroli

Pelantikan Kepala daerah terpilih tanpa sengketa pada di Mahkamah Konstitusi untuk Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025 di Jakarta.

Sementara Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih, pelantikan dijadwalkan serentak pada 10 Februari 2025 di Ibu Kota Provinsi.

Anton menjelaskan, setidaknya ada 13 dokumen yang jadi lampiran pengusulan pengangkatan kepala daerah terpilih yang harus disiapkan.

Diantaranya putusan dan penetapan KPU tentang hasil rekapitulasi perolehan suara serta penetapan Bupati dan Wakil Bupati, serta surat usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari DPRD OKI.

 

"Jadi setelah ada penetapan dari KPU, selanjutnya akan digelar Rapat Paripurna oleh DPRD OKI tentang pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih sebagai syarat administrasi ke Kemendagri melalui pemerintah provinsi," jelas Anton.

 

Tunggu Surat MK tentang Perselisihan Hasil Pemilihan 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan