Kejaksaan Negeri OKI Tahan Mantan Kades Bukit Batu, Ini Kasusnya Buat Geleng Kepala

DIAMANKAN, Mantan KAdes Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI ditahan Kejaksaan Negeri OKI (Foto Ist).--

KAYUAGUNG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial A resmi menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh jaksa. 

Tersangka A ini telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah desa hasil kerja sama sawit plasma di atas kas desa seluas 205 hektar. 

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH didampingi Kasi Intelijen, Alek Akbar SH MH, mengatakan untuk A ini resmi dijadikan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan. Rupanya ada kerugian negara dengan nilai miliaran rupiah. 

"Hari ini A mantan Kades Bukit Batu resmi kita jadikan tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Kajari, Jumat 22 Desember 2023.

BACA JUGA:Usai Ribut dengan Manager, Jadon Sancho Bakal Bergabung Klub Bundesliga

BACA JUGA:Meski Gagal Namun Merasa Puas, Kejurnas PBSI 2023 Menjadi Ajang untuk Mengukur Kemampuan Diri

Dijelaskan Kajari, mantan Kades Bukit Batu periode 2015-2021 ini telah merugikan negara sebesar Rp 9,6 Miliar. Yakni dalam pengelolaan kerja sama sawit plasma di atas kas desa seluas 205 hektar. 

Dimana itu sesuai surat keputusan tentang penetapan calon petani dan calon program revitalisasi perkebunan kelapa sawit. 

Rupanya hasil dari pengelolaan sawit diatas kas desa tersebut, tidak dimasukkan dalam pendapatan asli desa Bukit Batu dan tidak dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa (DD). 

"Dari pengelolaan sawit diatas tanah kas desa sepanjang 2015-2021 mengalami kerugian senilai Rp 9,6 Miliar," jelasnya. 

BACA JUGA:Cinta, Kepercayaan, dan Pengkhianatan:

BACA JUGA:Waspada! Tanah di Desa Tanjung Raya Sanga Desa ‘Begerak’, Puluhan Rumah Nyaris Nyemplung ke Sungai

Dikatakan Kajari, atas perbuatan tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. 

"Dalam kasus ini pihak Kejari terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dimintakan pertanggungjawaban pidananya," terang Kajari. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan