Pangkat Minimal Briptu Diperkenankan Memegang Senjata Api Dinas, Tapi Harus Tanggung Jawab dan Kompetensi

Waka POlres OKU, Kompol Yulfikri SH Memeriksa senjata api dinas milik anggota Polres OKU (foto ist)--
“Institusi kepolisian memiliki kewajiban memastikan senjata api yang dimiliki personel digunakan secara etis dan sesuai hukum,” jelas Wakapolres.
Kasi Propam Polres OKU, AKP Hendri Hardi, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin Sie Propam untuk menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab personel dalam menggunakan senjata api dinas.
“Pengawasan ini tidak hanya untuk memastikan kelayakan senjata, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas institusi di mata masyarakat,” pungkas Hendri Hardi. (*)