Tidak Ada PHK untuk Tenaga Honorer, Gaji Tetap Disiapkan oleh Pemerintah

Menpan-RB Republik Indonesia Rini Widyantini (foto jpnn)--

   Evaluasi tahap pertama seleksi PPPK menunjukkan bahwa penataan pegawai non-ASN masih menghadapi sejumlah kendala dan belum optimal.  

4. Penganggaran gaji honorer tetap berjalan  

   - Gaji tenaga non-ASN yang sedang mengikuti seleksi harus tetap dianggarkan hingga mereka resmi diangkat sebagai ASN.  

   - Pegawai non-ASN yang melebihi jumlah formasi dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, dengan anggaran disediakan di luar belanja pegawai.  

MenPAN-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa tidak akan ada PHK bagi tenaga honorer. Bahkan, gaji mereka akan tetap dialokasikan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. 

“Prinsipnya ialah tidak ada PHK. Gaji honorer tetap dialokasikan, dan bagi yang tidak ada formasinya dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.  

Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian dan kenyamanan bagi tenaga honorer yang selama ini telah mendukung pelayanan publik di berbagai sektor.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan