KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar
KemenPAN-RB nomor 634 tahun 2024 menjadi senjata honorer TMS alias tidak memenuhi syarat (foto ist)--
JAKARTA, KORANHARIANMUBA.COM - Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 634 Tahun 2024 menjadi senjata honorer TMS alias tidak memenuhi persyaratan dan pelamar yang belum pernah melamar CPNS maupun PPPK.
Dalam KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini membuka kesempatan seluas-luasnya bagi honorer.
"Banyak pengaduan yang masuk terutama dari honorer database BKN gagal daftar PPPK 2024 tahap pertama dan dinyatakan TMS. Tidak sedikit pula yang belum bisa mendaftar dengan berbagai alasan," kata MenPAN-RB Rini Widyantini, Sabtu (21/12).
Dia menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), honorer harus diselesaikan sampai Desember 2024. Untuk menjalankan amanat itu, lanjut Rini, pihaknya menerbitkan KepmenPAN-RB Nomor 634 Tahun 2024 pada 10 Desember.
BACA JUGA:Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Pohon Tumbang, BPBD Muba Gercep Evakuasi
BACA JUGA:Bantu Keluarga Miskin Hadapi Inflasi, Pemkab Muba bersama Pemprov Sumsel Distribusikan Bantuan UEP
Diharapkan pemda bisa merespons positif langkah pemerintah pusat ini.
"Untuk menuntaskan masalah honorer, pusat tidak bisa bekerja sendiri. Pemda paling menentukan karena merekalah yang mengusulkan honorernya diangkat ASN," tegasnya.
Lebih lanjut Menteri Rini menyampaikan dalam KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 terdapat 11 ketentuan utama.
Adapun 11 poin tersebut sebagai berikut:
1. Diktum Pertama: Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN BKN mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1.
b. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau
c. belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.